Marcos Diizinkan Dikubur di Makam Pahlawan
Rabu, 9 November 2016
Mahkamah Agung Filipina memutuskan jenazah bekas Presiden Filipina, Ferdinand Marcos, diizinkan dimakamkan di Libingan ng mga Bayani atau taman makam pahlawan di Metro Manila. Keputusan itu diambil oleh 15 hakim Mahkamah dengan suara tidak bulat.

MANILA - Mahkamah Agung Filipina memutuskan jenazah bekas Presiden Filipina, Ferdinand Marcos, diizinkan dimakamkan di Libingan ng mga Bayani atau taman makam pahlawan di Metro Manila. Keputusan itu diambil oleh 15 hakim Mahkamah dengan suara tidak bulat.
Menurut juru bicara MA, Theodore Te, sebanyak 9 hakim menyatakan setuju; 5 hakim, termasuk Ketua MA Maria Lourdes Sereno, menyatakan menolak; dan 1 hakim abstain.
Hal ini bermula dari keputusa
...Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp.58.000*/Bulan
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 5 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login