Vonis Mati
Vonis Mati. Hakim Pengadilan Negeri Rejang Lebong, Bengkulu, kemarin, memvonis lima terdakwa pemerkosa dan pembunuh Yuyun. Zainal, 23 tahun, divonis hukuman mati, sedangkan Tomi Wijaya (19), Bobi (20), Suket (19), dan Faizal dihukum 20 tahun penjara.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini