Terdakwa Korupsi BPJS Subang Divonis Lebih Berat
BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang. Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yaitu 2 tahun penjara.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Budi Subiantoro; dan mantan Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinkes Subang, Jajang Abdul Kholik, d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini