Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneken nota kesepahaman dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor jasa keuangan. Untuk keperluan itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan akan menambah penyidik independen yang berasal dari OJK. "Penyidik independen diperlukan karena mereka memiliki keahlian khusus yang tidak dimiliki penyidik konvensional," kata Agus di gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta Pusat, kemarin.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneken nota kesepahaman dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor jasa keuangan. Untuk keperluan itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan akan menambah penyidik independen yang berasal dari OJK. "Penyidik independen diperlukan karena mereka memiliki keahlian khusus yang tidak dimiliki penyidik konvensional," kata Agus di gedung Soemitro Djojohad
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.