Alex Usman Divonis 6 Tahun Bui
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bekas Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman, dengan 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Sutardjo menilai Alex terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan 25 unit uninterruptible power supply (UPS) yang menggunakan APBD Perubahan 2014.
Meski menyatakan Alex
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini