Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah memutuskan memberikan sanksi sedang kepada Setya Novanto, bekas Ketua DPR, dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Dengan adanya sanksi ini, Setya tidak boleh menduduki jabatan di alat kelengkapan Dewan. "Vonis itu telah ditandatangani seluruh anggota yang hadir," kata Ketua MKD Surahman Hidayat, kemarin.
MKD Jatuhkan Sanksi Sedang kepada Setya Novanto. tempo :
172879365012.
JAKARTA - Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah memutuskan memberikan sanksi sedang kepada Setya Novanto, bekas Ketua DPR, dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Dengan adanya sanksi ini, Setya tidak boleh menduduki jabatan di alat kelengkapan Dewan. "Vonis itu telah ditandatangani seluruh anggota yang hadir," kata Ketua MKD Surahman Hidayat, kemarin.
Kasus ini bermula
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.