KPK Cegah R.J. Lino Pergi ke Luar Negeri
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta bantuan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi quay container crane (QCC).
"Untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi pengadaan di Pelindo II, KPK telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini