maaf email atau password anda salah


Mahkamah Malaysia Bebaskan Walfrida Soik

PUTRAJAYA - Mahkamah Banding Malaysia kemarin membebaskan tenaga kerja Indonesia, Walfrida Soik, 22 tahun, dari hukuman penjara dalam kasus pembunuhan orang tua majikannya, Yeap Seok Pen, di Kelantan, lima tahun lalu. "Dengan demikian, proses hukum terhadap Walfrida Soik telah berkekuatan hukum tetap," demikian keterangan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Malaysia di Kuala Lumpur.

arsip tempo : 171403735387.

. tempo : 171403735387.

PUTRAJAYA - Mahkamah Banding Malaysia kemarin membebaskan tenaga kerja Indonesia, Walfrida Soik, 22 tahun, dari hukuman penjara dalam kasus pembunuhan orang tua majikannya, Yeap Seok Pen, di Kelantan, lima tahun lalu. "Dengan demikian, proses hukum terhadap Walfrida Soik telah berkekuatan hukum tetap," demikian keterangan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Malaysia di Kuala Lumpur.

Kornelis Bere Mau, paman Walfrida, meminta pemerintah Indones

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan