Diduga Korupsi, Dua Dosen di Riau Ditahan
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau menahan dua pengajar Universitas Islam Riau, Emrizal dan Said Fazli, kemarin. Mereka diduga melakukan korupsi dana penelitian sebesar Rp 1,5 miliar yang bersumber dari APBD Riau 2011-2012. Dalam kegiatan penelitian itu, Emrizal bertindak sebagai bendahara dan Said sekretaris.
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau menahan dua pengajar Universitas Islam Riau, Emrizal dan Said Fazli, kemarin. Mereka diduga melakukan korupsi dana penelitian sebesar Rp 1,5 miliar yang bersumber dari APBD Riau 2011-2012. Dalam kegiatan penelitian itu, Emrizal bertindak sebagai bendahara dan Said sekretaris.
"Kedua tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan," Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan. Menurut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini