Divonis 14 Hari, Kakek Pencuri Kedelai Langsung Bebas
LUMAJANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang memvonis kakek Ngatmanu, pencuri kedelai 2,5 kilogram, dengan hukuman 14 hari penjara. Putusan hakim yang diketuai Frisella Simanjuntak ini sama dengan tuntutan jaksa. "Terdakwa terbukti melakukan pencurian sebagaimana diatur Pasal 362 KUHP," ujar Frisella saat membacakan putusan, kemarin.
LUMAJANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang memvonis kakek Ngatmanu, pencuri kedelai 2,5 kilogram, dengan hukuman 14 hari penjara. Putusan hakim yang diketuai Frisella Simanjuntak ini sama dengan tuntutan jaksa. "Terdakwa terbukti melakukan pencurian sebagaimana diatur Pasal 362 KUHP," ujar Frisella saat membacakan putusan, kemarin.
Hakim Frisella memutuskan barang bukti berupa wadah plastik warna merah milik terdakwa akan dimusnahkan. "Sed
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini