Mulai 18 Januari, Sepeda Motor di Thamrin Dikenai Tilang
JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memberlakukan surat bukti pelanggaran (tilang) bagi pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Muhammad Husni Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat mulai 18 Januari 2015. Pelanggar yang nekat melintas akan dikenai denda maksimal Rp 500 ribu atau denda kurungan maksimal 2 bulan.
JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memberlakukan surat bukti pelanggaran (tilang) bagi pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Muhammad Husni Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat mulai 18 Januari 2015. Pelanggar yang nekat melintas akan dikenai denda maksimal Rp 500 ribu atau denda kurungan maksimal 2 bulan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Risyapudin, mengatakan penetapan denda tersebut didasari Undang-Und
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini