Presiden Teken Perpu Pilkada
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Pada saat itu juga, Presiden menandatangani dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk menganulir beleid yang menghapus pemilihan kepala daerah secara langsung itu. "Alhamdulillah, perpu sudah rampung. Sudah saya tanda tangani dan segera saya kirim ke Dewan Perwakilan Rakyat," kata Yudhoyono, kemarin.
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Pada saat itu juga, Presiden menandatangani dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk menganulir beleid yang menghapus pemilihan kepala daerah secara langsung itu. "Alhamdulillah, perpu sudah rampung. Sudah saya tanda tangani dan segera saya kirim ke Dewan Perwakilan Rakyat," kata Yudhoyono,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini