Polisi Tuding Samuel Perkosa Anak Panti
JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menjerat Samuel Watulingas, 50 tahun, pemilik Panti Samuel di Gading Serpong, Tangerang, dengan pasal pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Dia juga dijerat dengan pasal penganiayaan dan penelantaran terhadap anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. "Berdasarkan hasil visum dan keterangan salah satu korban, Samuel melakukan persetubuhan dengan anak panti berusia 13 tahun pada tahun lalu," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, di kantornya, kemarin.
JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menjerat Samuel Watulingas, 50 tahun, pemilik Panti Samuel di Gading Serpong, Tangerang, dengan pasal pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Dia juga dijerat dengan pasal penganiayaan dan penelantaran terhadap anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. "Berdasarkan hasil visum dan keterangan salah satu korban, Samuel melakukan persetubuhan dengan anak panti berusia 13 tahun pada tahun lalu," k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini