Kepemilikan Rumah di Jakarta Akan Dibatasi
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan kebijakan pembatasan kepemilikan rumah. Dasarnya adalah tingkat kepatuhan pembayaran pajak yang baru 83 persen dari total 1,8 juta wajib pajak di Jakarta.
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan kebijakan pembatasan kepemilikan rumah. Dasarnya adalah tingkat kepatuhan pembayaran pajak yang baru 83 persen dari total 1,8 juta wajib pajak di Jakarta.
Rencana kebijakan itu diungkapkan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Iwan Setiawandi, kemarin. Pembahasan membutuhkan perapihan data kepemilikan rumah dan melibatkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. "Akan kami selaraskan dengan ni
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini