Surat Pemberhentian Azlaini Agus Dikirim ke Presiden
JAKARTA - Majelis Kehormatan Ombudsman Republik Indonesia merekomendasikan agar Wakil Ketua Ombudsman non-aktif, Azlaini Agus, diberhentikan tetap. Ketua Majelis Kehormatan Masdar Farid Mas'udi menyatakan Azlaini melanggar kode etik karena terbukti menampar karyawan PT Gapura Angkasa Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Yana Novia. Rekomendasi itu telah disampaikan kepada Ombudsman.
JAKARTA - Majelis Kehormatan Ombudsman Republik Indonesia merekomendasikan agar Wakil Ketua Ombudsman non-aktif, Azlaini Agus, diberhentikan tetap. Ketua Majelis Kehormatan Masdar Farid Mas'udi menyatakan Azlaini melanggar kode etik karena terbukti menampar karyawan PT Gapura Angkasa Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Yana Novia. Rekomendasi itu telah disampaikan kepada Ombudsman.
"Dalam waktu dekat, surat rekomendasi kami sampaikan kepada
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini