Perda Kau Jual, Aku yang Beli
"Siapa mau pesan peraturan daerah... DAU, dana alokasi umum. Dewan Rakyat Daerah bisa membuatnya. Hayo, siapa mau pesan. Jangan ragu-ragu, kami bisa membuatnya...."
Begitulah Owel (Whani Darmawan) dan Maekani (Citra Pratiwi) bersahutan, layaknya menjajakan dagangan. Dagangan itu berupa jasa pembuatan peraturan daerah, yang bisa dipesan melalui anggota dewan.
Alkisah, praktek korupsi di kabupaten bernama Kotabulus sudah gamblang dan mengakar. Korupsi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini