maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Google

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin


Menjerat Kekerasan dalam Pacaran

Setiap Kamis dwimingguan, Koran Tempo dan Konde.co bekerja sama dengan LBH APIK Jakarta, Koalisi Advokat Keadilan Gender, dan Kalyanamitra menyajikan rubrik khusus untuk menjawab persoalan hukum perempuan. Kali ini tentang kekerasan dalam pacaran.

arsip tempo : 171082826875.

Ilustrasi Kekerasan Seksual. (foto: TEMPO/ Gunawan Wicaksono). tempo : 171082826875.

Pertanyaan:

Saya baru saja menjadi korban kekerasan dalam pacaran (KDP). Pacar saya sering bertindak kasar. Ia juga berselingkuh dan meninggalkan saya. Apakah ada hukum untuk menindak kekerasan dalam pacaran di Indonesia? Apa yang harus saya lakukan?

Rina,
Jakarta


Jawaban:

Halo, Rina. Anda dapat melaporkan KDP ke kepolisian. Karena Anda tidak menjelaskan bentuk kekerasan yang dialami secara detail, saya akan menjabarkan beberapa bentuk KDP yang secara umum banyak dialami perempuan muda atau dewasa, seperti kekerasan fisik, psikis, dan seksual.

Jika mengalami kekerasan fisik, Anda dapat melaporkan mantan pacar ke polisi dengan dugaan penganiayaan. Kekerasan psikis dapat dilaporkan dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan—sekarang pemaksaan dengan kekerasan dan ancaman. Anda juga bisa mendaftarkan gugatan secara perdata dengan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke pengadilan negeri sesuai dengan domisili pelaku. Adapun kekerasan seksual dapat dilaporkan menggunakan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Adakah aturan hukum yang mengurus KDP? Secara hukum, KDP belum diatur secara khusus. Namun ada banyak dasar hukum yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku KDP. Karena belum diatur secara khusus, perbuatan ini masuk delik aduan, yang artinya hanya bisa dituntut apabila ada aduan dari orang yang dirugikan.

Sebelum membuat laporan ke polisi, sebaiknya Anda membangun support system sehingga mendapat dukungan dan pendampingan yang diperlukan untuk menguatkan diri secara psikologis dan keamanan—terutama dari kemungkinan ancaman pelaku. Dukungan dan pendampingan itu juga dibutuhkan untuk menyiapkan dan menjelaskan substansi laporan, termasuk kronologi kejadian dan bukti-buktinya, pada saat berhadapan dengan polisi. Hal ini penting karena kebanyakan polisi belum memiliki perspektif gender. Kebanyakan polisi juga masih melihat KDP sebagai persoalan personal.

Dukungan dan pendampingan untuk menyelesaikan persoalan KDP secara hukum bisa berasal dari keluarga, sahabat, guru, lembaga layanan konseling, serta lembaga bantuan hukum (LBH), yang secara khusus juga memberikan pendampingan hukum bagi perempuan korban kekerasan. Anda juga bisa meminta bantuan pendampingan hukum dari kantor hukum profesional. Tapi pastikan lebih dulu bahwa advokat atau kantor hukum tersebut memiliki perspektif gender. Sebab, lagi-lagi nantinya Anda harus berhadapan dengan perangkat penegak hukum yang kebanyakan masih bias gender, mengabaikan perbuatan pelaku terhadap perempuan.

Beberapa pasal pidana yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku KDP saya uraikan sebagai berikut ini.

Penganiayaan

Meskipun pengertiannya tidak dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penganiayaan—yang diatur dalam Pasal 351—dapat ditafsirkan sebagai tindak pidana menyerang kepentingan hukum berupa tubuh manusia. R. Soesilo, dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, menyebutkan, menurut yurisprudensi, penganiayaan diartikan sebagai sengaja menyebabkan perasaan tidak enak atau penderitaan, rasa sakit, atau luka. Dalam Pasal 351 ayat 4 juga disebutkan bahwa penganiayaan disamakan dengan "sengaja merusak kesehatan orang".

Dalam buku itu, R. Soesilo memberi contoh perihal maksud perasaan tidak enak, rasa sakit, luka, dan merusak kesehatan. Tindakan yang menyebabkan perasaan tidak enak misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah serta menyuruh orang berdiri di bawah sinar terik matahari. Tindakan yang menyebabkan rasa sakit bisa berupa mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya. Contoh tindakan yang menyebabkan luka bisa berupa mengiris, memotong, atau menusuk dengan pisau. Sedangkan tindakan yang sengaja merusak kesehatan orang misalnya membuka jendela kamar seseorang yang sedang tidur dan berkeringat, sehingga orang tersebut masuk angin.

Penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP ini dinamakan "penganiayaan biasa" dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara. Ancaman hukumannya lebih berat apabila penganiayaan biasa ini berakibat luka berat atau kematian, yakni masing-masing maksimal 5 tahun dan 7 tahun penjara.

Untuk mengetahui apa yang dimaksudkan dengan "luka berat", komentar R. Soesilo terhadap Pasal 90 KUHP bisa menjadi rujukan. Luka berat atau luka parah, misalnya, dapat berupa penyakit atau luka yang tak boleh diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau dapat mendatangkan bahaya maut. Jadi, luka atau sakit—bagaimana pun besarnya—tak tergolong sebagai luka berat jika dapat sembuh dengan sempurna dan tidak mendatangkan bahaya maut.

Luka berat juga meliputi terus-menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan. Misalnya, jika seorang penyanyi kerongkongannya rusak sehingga tidak dapat menyanyi selama-lamanya, itu termasuk luka berat.

Kehilangan atau tidak lagi dapat memakai salah satu pancaindera juga termasuk luka berat. Orang yang menjadi buta satu mata atau tuli satu telinga, misalnya, belum masuk dalam pengertian ini karena masih dapat melihat serta mendengar dengan mata dan telinga yang lain.

Selain itu, luka berat dapat berupa kudung/rompong—dalam bahasa Belanda disebut verminking—atau cacat sehingga "jelek" rupanya karena ada anggota badan yang putus, seperti hidung, daun telinga, jari tangan, atau kaki. Luka berat juga dapat berupa kelumpuhan, berubah pikiran lebih dari empat minggu, dan menggugurkan atau membunuh bakal anak kandungan ibu.

Menurut yurisprudensi, luka berat juga meliputi segala luka yang dengan kata sehari-hari disebut "luka berat". Dalam hal ini, setiap kejadian harus ditinjau tersendiri oleh hakim dengan mendengarkan keterangan ahli (dokter)—dalam praktiknya disebut visum et repertum.

Perlu diketahui, luka berat atau mati yang dimaksudkan dalam Pasal 351 KUHP harus merupakan akibat yang tidak dimaksudkan oleh pelaku penganiayaan. Apabila dimaksudkan untuk mengakibatkan luka berat, perbuatan pelaku dapat dipidana sebagai penganiayaan berat yang diatur dalam Pasal 354 KUHP. Namun, jika perbuatan pacar Anda tidak menjadikan sakit atau berhalangan melakukan pekerjaan, ia dapat dikenai Pasal 352 KUHP atau penganiayaan ringan.

Perbuatan Tidak Menyenangkan

Anda menyebut mantan pacar sering bertindak kasar. Anda dapat melaporkannya sebagai perbuatan tidak menyenangkan jika kasar yang dimaksudkan adalah perkataan kasar berupa makian, ancaman, ataupun kata-kata yang merendahkan sehingga menimbulkan luka batin atau berdampak secara psikologis, seperti perasaan marah, sedih, takut, direndahkan, atau terteror.

Anda dapat melapor ke polisi dengan menggunakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Dalam putusan perkara Nomor 1/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi merumuskan Pasal 335 ayat 1 butir 1 menjadi, "Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."

Pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 4.500. Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, dendanya dilipatgandakan 1.000 kali sehingga menjadi maksimal Rp 4,5 juta.

Perlu Anda ketahui bahwa perbuatan tidak menyenangkan merupakan delik aduan. Karena itu, perbuatan mantan pacar Anda hanya dapat dituntut atas aduan Anda sebagai pihak yang dirugikan.

Sebagai tambahan informasi, jika perbuatan mantan pacar Anda tersebut dilakukan melalui media sosial atau secara elektronik, ia dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal yang dapat digunakan untuk menjeratnya antara lain Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang ITE. Dalam kasus ini, Anda dapat melaporkan mantan pacar Anda ke polisi dengan bukti-bukti yang ada dalam media sosial atau secara elektronik. Misalnya bukti video, screenshoot dari WhatsApp, Facebook, Instagram, ataupun Twitter.

Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 9 Mei 2022, korban kekerasan seksual dalam relasi pacaran dapat menggunakan undang-undang ini untuk menjerat pelaku. Kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS meliputi peristiwa kekerasan seksual dalam lingkup relasi personal, rumah tangga, relasi kerja, publik, dan situasi khusus lainnya. Kekerasan seksual yang terjadi dalam pacaran masuk lingkup relasi personal.

Pasal 1 ayat 1 UU TPKS menjelaskan soal definisi tindak pidana kekerasan seksual. Pasal itu berbunyi, "Tindak pidana kekerasan seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang sepanjang ditentukan dalam undang-undang ini."

Adapun yang dimaksudkan dengan korban tindak pidana kekerasan seksual dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 4, yaitu orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan tindak pidana kekerasan seksual. Rincian tindak pidana kekerasan seksual diatur dalam Pasal 4 ayat 1, yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Ancaman hukuman terhadap berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual tersebut diatur dalam Pasal 5 hingga Pasal 19.

UU TPKS mengatur soal tindak pidana berupa pelecehan seksual nonfisik-fisik serta kekerasan seksual berbasis elektronik sebagai delik aduan. Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi korban penyandang disabilitas dan anak.

Semoga penjelasan ini dapat membantu Anda dalam mencari keadilan atas tindakan kekerasan dalam pacaran yang dilakukan oleh mantan pacar Anda.

Rr. Sri Agustini
Advokat LBH APIK Jakarta

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 19 Maret 2024

  • 18 Maret 2024

  • 17 Maret 2024

  • 16 Maret 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan