Mempersoalkan Dewan Pertimbangan Presiden
Busman Edyar
Sekalipun diperdebatkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetap melantik Dewan Pertimbangan Presiden pada11 April 2007. Paling tidak ada dua hal yang menjadi pertimbangan dasar Presiden dalam membentuk Dewan ini. Pertama, dalam rangka menjalankan amanat konstitusi, seperti bunyi Pasal 16 Undang-Undang Dasar 1945 (Perubahan Keempat), yang menyebutkan bahwa presiden membentuk suatu
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini