Desakan Pembatalan RUU Kamnas
Beberapa lembaga swadaya masyarakat, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Kontras, dan Elsam, mendesak pemerintah agar melupakan dan tidak melanjutkan ide penyusunan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional. Kalangan LSM itu beranggapan, akan jauh lebih berguna dan tepat jika pemerintah lebih serius mengurusi proses legislasi tiga RUU lain, yaitu RUU Peradilan Militer, UU Nomor 23/Prp/1959 tentang Keadaan Bahaya yang dinilai sebagai wa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini