Legalisasi 'Penjarahan' Uang Rakyat
Akhmad Lazuardi Saragih
Pada akhir 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. PP itu telah mengalami dua kali perubahan sejak terbentuknya DPRD hasil Pemilihan Umum 2004, yaitu dengan diberlakukannya PP Nomor 24/2004 dan PP Nomor 37/2005.
Artinya, dalam rent
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini