Perlu Ketegasan Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Secara substansial, undang-undang korupsi telah direvisi berkali-kali dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Itu pun segera direvisi lagi dengan UU Nomor 20 Tahun 2000, dan dilengkapi dengan undang-undang tentang pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Di antara berbagai pembaruan itu terdapat pengaturan tentang pembuktian terbalik dan gratifikasi.
Dari sudut kelembagaan, sudah ada KPK dengan kewenangan yang sangat luas, termasuk Pengadilan A
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini