Penjaminan Bank dan Urgensi Lembaga Rating
Susidarto
Penjaminan dana pihak ketiga bank-bank secara bertahap mulai dikurangi. Sejak 22 September 2006, dana masyarakat yang masih dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maksimal hanya Rp 1 miliar. Karena itu, para pemilik dana besar mulai kebingungan, karena dana mereka akan amblas manakala ada likuidasi atau penutupan bank. Bahkan puncaknya, yakni mulai 22 Maret 2007, dana masyarakat yang dijamin tinggal Rp 1
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini