Peradilan Militer dan Reformasi TNI
Abd. Gafur Sangadji
Sebagai kelanjutan dari agenda reformasi Tentara Nasional Indonesia, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah kembali menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. RUU ini diajukan sebagai langkah DPR untuk menegaskan komitmen supremasi sipil atas militer. Banyak orang
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini