Membumikan Hak Masyarakat Adat
Mimin Dwi Hartono
Mungkin tidak banyak yang tahu, termasuk masyarakat adat di Nusantara, yang jumlahnya ribuan kelompok dan populasinya sekitar 60 juta jiwa, bahwa Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengadopsi Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Asli (The UN Declaration on the Rights of Indigenous Peoples) pada 29 Juni 2006.
Dalam sidang perdana Dewan HAM PBB setelah terbentuk menggantik
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini