Mewadahi Tuntutan DPD
Rabu, 19 Juli 2006

Refly Harun
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) beberapa waktu lalu kembali mendengungkan pentingnya penguatan DPD. Tuntutan ini dapat dipahami bila menyimak apa yang tertera dalam perubahan UUD 1945 sebagai hak dan kewajiban DPD. Dari semua hak dan kewajiban DPD yang tercantum dalam UUD 1945, tidak ada satu pun yang bersifat menentukan (determinan) karena semuanya bergantung pada kemauan (political will) DPR. Misal

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini