Klarifikasi KPK
Sehubungan dengan pemuatan berita di Koran Tempo edisi Jumat lalu dengan judul "KPK: Amplop RUU Aceh Penyuapan", ada beberapa hal yang perlu diluruskan. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki tidak pernah mengatakan bahwa amplop yang diterima anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh sebagai penyuapan. Yang benar adalah amplop tersebut bisa dimasukkan dalam gratifikasi. Pengertian gratifikasi tidak sama denga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini