Soal Peraturan Daerah Antipelacuran
Muhammad Ainul Syamsu
Aneh dan lucu. Itulah kesan pertama yang muncul saat Pemerintah Kota Tangerang berkeras memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Langkah ini segera disusul oleh Kabupaten Tangerang dan Kota Depok.
Keanehan dan kelucuan ini tidak ditujukan kepada kebutuhan atas dituangkannya upaya pencegahan prostitusi ke dalam sebuah regulasi. Pernyataan aneh dan lucu pantas d
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini