Peraturan Pemerintah tentang Siaran
Abdullah Alamudi
Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan peraturan pemerintah yang mencabut hampir semua gigi Komisi Penyiaran Indonesia menjadikan lembaga itu tidak lebih dari tukang pos dengan risiko digigit anjing pula. Pada saat yang sama, larangannya terhadap badan-badan siaran swasta untuk merelai warta berita dari stasiun radi
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini