Perihal Pendirian Rumah Ibadat
Abd. Moqsith Ghazali
Mendirikan rumah ibadat bagi umat beragama, terutama umat non-Islam, tampaknya kian tidak mudah. Pemerintah hendak mengatur secara lebih ketat pendirian rumah-rumah ibadat di Indonesia melalui penajaman demi penajaman terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini