Jihad dan Bom Bunuh Diri
Berbagai cara dilakukan teroris agar mereka eksis. Sekarang yang sedang tren adalah masuk ke dalam "muslim" dengan bentuk jihad melalui bom bunuh diri. Cara-cara seperti itu sebenarnya sangat tidak dibenarkan dan hukumnya adalah haram. Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia KH Ma`aruf Amin, misalnya, mengatakan bahwa karena Indonesia bukan wilayah perang, aksi bom bunuh diri yang dilakukan teroris merupakan perbuatan yang haram. Pernyataan ters
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini