Kredibilitas OJK Setelah Omnibus Law Keuangan
Omnibus law keuangan tak membuat OJK menjadi independen secara finansial seperti Bank Indonesia. Ujian kredibilitas.
Haryo Kuncoro
Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta
Persis 30 hari setelah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan akhirnya disahkan pemerintah. Omnibus law sektor keuangan ini memuat sejumlah ketentuan anyar terhadap empat otoritas finansial, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini