Skandal Masa Jabatan Presiden Tiga Periode
Wacana masa jabatan presiden hingga tiga periode mencuat. Kontraproduktif dengan semangat demokratisasi.

Paulus Mujiran
Alumnus Pascasarjana Universitas Diponegoro, Semarang
Meski ada aturan yang menetapkan bahwa presiden dan wakil presiden hanya bisa menjabat selama dua periode, wacana masa jabatan presiden hingga tiga periode terus disuarakan, terutama oleh kubu pendukung Presiden Joko Widodo. Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 pasca-amendemen mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden "selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini