Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

18
Maret
2021
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaOpini 1/1 Selanjutnya
Opini

Independensi Hakim dan Kesenjangan Putusan

Kesenjangan vonis hakim masih sering terjadi. Vonis tak bisa diserahkan semata kepada subyektivitas hakim.

Edisi, 18 Maret 2021
Oleh: Tempo
Kesenjangan vonis hakim masih sering terjadi. Vonis tak bisa diserahkan semata kepada subyektivitas hakim.
  • - Masalah timpangnya vonis putusan dalam perkara yang serupa di pengadilan masih sering muncul.
  • - Masalah utama adalah tidak adanya panduan bagi hakim dalam menjatuhkan vonis. .
  • - Membiarkan putusan pengadilan kepada subyektivitas hakim bukan pilihan yang bijak.

Muhamad Ilham
Mahasiswa Magister Kebijakan Publik UI

Belakangan ini masalah timpangnya vonis putusan dalam perkara yang serupa di pengadilan muncul kembali di masyarakat. Contoh paling aktual adalah vonis hakim dalam putusan kasus korupsi bekas Sekretaris Mahkamah Agung yang dinilai relatif ringan dengan pertimbangan atas dasar jasanya terhadap Mahkamah. Apakah jasa baiknya itu yang meringankan ataukah justru posisinya sebagai penyelenggara negara di bidang penegakan hukum yang seharusnya menjadi sisi pemberat?

Negara hukum Indonesia telah mengakui bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka dan mandiri serta lepas dari intervensi apa pun. Namun menyederhanakan putusan hakim menjadi semata-mata murni independensi hakim tanpa ada upaya memperbaikinya juga tidak bijak. Ini sama kelirunya dengan menilainya melulu kepada pelanggaran etika hakim—sebuah respons yang tidak pada tempatnya dan tidak sebaiknya keluar, bahkan dari Komisi Yudisial.

Bagaimanapun, putusan hakim bukanlah obyek yang tidak bisa dipelajari atau diberikan solusi. Benarlah yang dikatakan Peter Drucker bahwa "jika tidak bisa diukur maka tidak bisa juga dikembangkan".

W251bGwsIjIwMjEtMDQtMjEgMjI6MjE6NDMiXQ

Berdasarkan wawancara dan observasi kepada para hakim, dapat diketahui bahwa pangkal permasalahan ada pada basis falsafah sebuah penjatuhan putusan atau pemidanaan. Sejauh ini tidak ada pedoman pemidanaan yang jelas bagi para hakim, terutama dalam pengukuran kadar derajat kesalahan mereka. Dunia peradilan Indonesia, baik intuisi maupun pedoman dalam menentukan kadar kesalahan, masih bias. Banyak pihak berbicara soal jumlah kerugian negara dalam suatu kasus pidana, tapi tidak berbicara mengenai seberapa tinggi kadar kesalahannya. Artinya, perbedaan falsafah dalam memahami apa itu kesalahan belumlah selesai atau setidaknya belum ada upaya serius untuk mendekatkan pada solusi. Tanpa memahami kesalahan secara benar, bisa dipastikan bahwa hakim akan kabur dalam menjatuhkan vonis.

Para sarjana luar sudah mulai masuk ke dalam pengukuran bagaimana kualitas sebuah putusan hakim sekaligus bagaimana cara mengukurnya sebagai bagian dari meningkatkan mutu dan meminimalkan kesenjangan. Setidaknya upaya ini diprakarsai oleh Matyas Beneze dalam How to Measure the Quality of Judicial Reasoning (2018). Masalah klasik tentang disparitas putusan, misalnya, bukannya tanpa solusi. Beberapa upaya telah mulai diajukan oleh banyak pihak untuk mengatasinya, seperti panduan pemutusan perkara (sentencing guideline) maupun jurimetrics.

Panduan pemutusan perkara lebih banyak berkembang di negara dengan sistem Anglo Saxon. Mereka memberikan pedoman tertentu pada perkara dengan variabel-variabel sejenis dan berdekatan, seperti pelaku, kerugian yang ditimbulkan, dampak pada publik/korban, dan nilai perkara. Hal itu kemudian disistematiskan dan pada akhirnya mempermudah peradilan dan para hakim dalam menentukan vonis.

Adapun jurimetrics merupakan sebuah konsep yang diperkenalkan oleh Lee Loevinger pada 1949. Konsep ini berusaha menerapkan metode kuantitatif dalam praktik penerapan ilmu hukum, termasuk dalam perkara di peradilan. Pendekatan kuantitatif dan statistik diyakini mampu membantu nilai obyektivitas dalam memutuskan sebuah perkara dengan cara kalkulasi, walaupun metode ini juga diakui untuk tidak dijadikan rujukan utama.

Apa pun pilihan yang akan diambil, usaha serius tetap layak dilakukan dalam menekan disparitas putusan hakim. Sebuah tindakan dan kebijakan yang berarti juga perlu diambil oleh lembaga resmi, baik Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial, untuk mengatasi masalah ini. Menyerahkan urusan putusan pengadilan hanya kepada subyektivitas masing-masing hakim dengan alasan independensi sama sekali bukan pilihan yang bijak. Lakukanlah riset mendalam secara empiris, ambillah pilihan dari beberapa opsi dan preseden yang tersedia, uji cobalah melalui pilot project, dan akhirnya formulasikan dalam sebuah peraturan Mahkamah Agung, yang juga harus sesuai dengan undang-undang.


#Mahkamah Agung #Nurhadi | MA #Komisi Yudisial | KY

SebelumnyaOpini 1/1 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • Independensi Hakim dan Kesenjangan Putusan

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Gaet Kampus, Gocek Amendemen

    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) gencar menggalang dukungan dari sejumlah universitas untuk memuluskan rencana amendemen UUD 1945, khususnya ihwal pemberlakuan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara. Namun MPR tak melibatkan lagi pakar yang menolak amendemen dalam serial diskusi di kampus-kampus itu.

    18 Maret 2021
  • Berita Utama

    Menggarap Kampus demi Amendemen Konstitusi

    MPR giat menggalang dukungan rencana amendemen konstitusi ke kampus-kampus.

    18 Maret 2021
  • Berita Utama

    Uji Gagasan Bersama Pakar Sehaluan

    MPR diduga hanya melibatkan pakar hukum yang menyetujui rencana menghidupkan kembali GBHN lewat amendemen UUD 1945.

    18 Maret 2021
  • Berita Utama

    Gerilya Parlemen ke Berbagai Kampus

    PIMPINAN Majelis Permusyawaratan Rakyat periode 2019-2024 gencar bersafari ke berbagai kampus untuk memuluskan rencana amendemen Undang-Undang Dasar 1945.

    18 Maret 2021
  • Berita Utama

    Menggalang Dukungan Organisasi Keagamaan

    Pimpinan MPR mengklaim organisasi keagamaan mendukung amendemen terbatas UUD 1945.

    18 Maret 2021
  • Editorial

    Bahaya Besar Polisi Virtual

    Aksi polisi memaksa warga meminta maaf atas kritik kepada pejabat publik jelas membahayakan kebebasan berekspresi. Rencana polisi meminta warga memata-matai warga lain tak kalah berbahaya.  

    18 Maret 2021
  • Opini

    Independensi Hakim dan Kesenjangan Putusan

    Kesenjangan vonis hakim masih sering terjadi. Vonis tak bisa diserahkan semata kepada subyektivitas hakim.

    17 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Tanpa Larangan, Banyak Pembatasan

    Kementerian Perhubungan memberi sinyal akan mengizinkan masyarakat mudik pada perayaan Lebaran tahun ini. Namun keleluasaan tersebut akan diimbangi dengan pengetatan protokol pencegahan penularan Covid-19 di angkutan umum.

    18 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Peluang Pendapatan dari Mudik Lebaran

    Pelaku usaha dari berbagai sektor berharap pemerintah tidak melarang aktivitas mudik Lebaran supaya bisa meraih pendapatan. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Rest Area Indonesia, Widie Wahyu, mengatakan kunjungan pemudik bisa mendukung bisnis di area rehat, seperti usaha kecil-menengah, kuliner, serta retail.

    17 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Laju Ekonomi di Hari Raya

    Masa mudik dan Lebaran menjadi salah satu faktor pendorong perekonomian nasional. Tingginya pergerakan manusia dan layanan jasa pada periode itu membuat tingkat konsumsi dan peredaran uang di Indonesia meningkat.

    18 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    PLN Tambah Biomassa untuk Campuran Batu Bara

    PLN menjalankan program co-firing di 114 PLTU.

    17 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Hemat Modal, Minim Batu Bara

    PLN mengklaim tak banyak menggelontorkan dana untuk program co-firing.

    18 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Energi Tambahan Pengganti Batu Bara

    PT PLN (Persero) akan mengurangi penggunaan batu bara di 52 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Dengan metode co-firing, biomassa dijadikan campuran batu bara. Tambahan sumber energi bersih ini diharapkan mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari pembakaran batu bara.

    17 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Pembiayaan Bank Syariah Kembali ke Fitrah

    Fokus menggarap pembiayaan industri halal dan ekonomi hijau.

    18 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Menyalip Bank Konvensional

    Di tengah pandemi Covid-19, kinerja intermediasi bank syariah lebih berdaya tahan dibanding bank konvensional.

    17 Maret 2021
  • Ilmu dan Teknologi

    Obat Harapan Baru bagi Penderita Alzheimer

    Perusahaan farmasi di Indianapolis mengembangkan obat bernama Donanemab.

    17 Maret 2021
  • Metro

    Fase II MRT Tetap Jalan tanpa Lelang

    Pembangunan jalur fase II diklaim tidak terhambat meski MRT Jakarta belum memperoleh kontraktor untuk mengerjakan CP 202 dan CP 205.

    18 Maret 2021
  • Metro

    Jalur MRT Diperpanjang hingga Ancol Barat

    Depo MRT di Ancol Barat akan dibangun menjadi kawasan transit-oriented development.

    17 Maret 2021
  • Metro

    Kejar Target dengan Penunjukan Langsung

    Proyek MRT Jakarta fase 2 terdiri atas fase II A, Bundaran HI-Kota, dan fase II B yang melanjutkan jalur hingga ke depo di Ancol Barat, Jakarta Utara. Jalur Ratangga itu terbentang sepanjang 11,8 kilometer.

    17 Maret 2021
  • Metro

    Terganjal Restu Ketua Dewan

    Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengklaim belum pernah menerima kajian tentang rencana pelepasan saham DKI di PT Delta Djakarta.

    17 Maret 2021
  • Metro

    Saham DKI di Pabrik Bir

    Pemerintah DKI Jakarta tetap ngotot untuk melepas kepemilikan saham di pabrik bir PT Delta Djakarta. Keinginan itu didasari janji kampanye Anies Baswedan saat mencalonkan diri sebagai gubernur dalam pilkada Jakarta 2017. Selain itu, ia menilai, dana pemerintah di perusahaan tersebut tidak memiliki manfaat secara langsung untuk kepentingan masyarakat Ibu Kota.

    17 Maret 2021
  • Nasional

    Percepatan Vaksinasi Terhambat Distribusi

    Pemerintah berupaya meningkatkan dan mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

    18 Maret 2021
  • Nasional

    Siasat Daerah Menggenjot Vaksinasi

    Ada pula daerah yang mengeluhkan telatnya pasokan vaksin sehingga tak bisa menggenjot imunisasi.

    18 Maret 2021
  • Nasional

    Lambat Kejar Target Vaksinasi

    Sejak 13 Januari lalu hingga kemarin, baru sekitar 4,7 juta orang yang menerima suntikan vaksin.

    17 Maret 2021
  • Info Tempo

    Program Merdeka Belajar 8 siapkan SMK Unggul

    Sekolah yang sukses dalam program ini, lulusannya terserap dunia kerja, melanjutkan ke perguruan tinggi dan lulusan menciptakan lapangan kerja.

    17 Maret 2021
  • Ragam

    Menunggu Izin Mudik di Masa Pandemi

    Pemerintah menyiapkan regulasi bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

    17 Maret 2021
  • Ragam

    Mudik dengan Syarat

    Pemerintah berencana membolehkan kegiatan mudik Lebaran 2021 dengan mengikuti protokol kesehatan.

    17 Maret 2021
  • Info Tempo

    Pertamina Siapkan Aset di Pasar Minggu untuk Kepentingan Negara

    Pertamina secara persuasif tetap membangun komunikasi melalui tokoh masyarakat, aparat muspika dan Aparat Sipil Negara setempat.

    18 Maret 2021
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved