Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

9
Maret
2021
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaOpini 1/1 Selanjutnya
Opini

Kesaktian Suku Bunga Acuan dan Kredit Perumahan

Bank Indonesia kembali menurunkan suku bunga acuan. Sejauh mana kesaktian suku bunga acuan mampu mendorong suku bunga kredit?

Edisi, 9 Maret 2021
Oleh: Tempo
Ilustrasi: Kendra Paramita

Paul Sutaryono
Staf Ahli Pusat Studi BUMN dan Mantan Assistant Vice President BNI

Pada 18 Februari lalu, Bank Indonesia (BI) kembali menurunkan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate, dari 3,75 persen menjadi 3,50 persen, untuk mendorong pemulihan ekonomi. Sejauh mana "kesaktian" suku bunga acuan mampu mendorong suku bunga kredit?

Sebelumnya, suku bunga acuan lama bertengger di angka 6 persen sejak 15 November 2018 hingga 20 Juni 2019, lalu turun terus hingga 3,5 persen. Hal itu bertujuan untuk menurunkan suku bunga deposito yang kemudian menyetrum penurunan suku bunga kredit.

Bagaimana kesaktian suku bunga acuan sehingga mampu menurunkan suku bunga kredit yang lantas mendorong permintaan kredit? Apa saja faktor kunci keberhasilan yang harus dipenuhi? Bagaimana penipisan suku bunga kredit?

W251bGwsIjIwMjEtMDQtMjEgMjI6MzA6MTciXQ

Statistik Perbankan Indonesia menunjukkan, suku bunga rata-rata kredit telah menipis. Suku bunga rata-rata kredit investasi menipis 106 basis point (bps) dari 10,02 persen per November 2019 menjadi 8,96 persen per November 2020. Hal itu disusul suku bunga rata-rata kredit modal kerja yang menipis 92 bps, dari 10,24 persen menjadi 9,32 persen, dan kredit konsumsi yang hanya menipis 49 bps, dari 11,49 persen menjadi 11 persen.

Namun, ternyata, suku bunga acuan belum mampu mendorong kenaikan permintaan kredit. Kredit justru mengalami kontraksi (pertumbuhan negatif) 1,92 persen, dari Rp 5.303,95 triliun per November 2019 menjadi Rp 5.201,89 triliun per November 2020. Dana pihak ketiga naik 11,38 persen, dari Rp 5.672,71 triliun menjadi Rp 6.318,54 triliun, tapi turun dibanding pada bulan sebelumnya yang sebesar 12,04 persen.

Sekalipun bank masih mampu meraih laba sebelum pajak, tapi angkanya turun 28,73 persen, dari Rp 193,73 triliun menjadi Rp 138,08 triliun. Hal ini menurunkan imbal hasil total aset alias return on assets (ROA), dari 2,47 persen menjadi 1,64 persen. Angka ini masih di atas ambang batas 1,5 persen.

Itulah sekilas pandang kinerja bank umum hingga November 2020. Tapi stimulus bukan hanya itu. BI telah menurunkan loan-to-value (LTV) menjadi 100 persen untuk kredit properti (rumah tapak, rumah susun, rumah toko, dan rumah kantor). Hal itu hanya berlaku selama sembilan bulan sejak 1 Maret hingga Desember 2021. Artinya, uang muka kredit properti nol persen.

Apakah stimulus itu mampu mengerek kredit properti? Itulah pertanyaan besarnya. Uang muka nol persen itu berarti angsuran bulanan akan lebih tinggi, yang dapat memberatkan nasabah. Nasabah justru harus menaikkan uang muka setinggi mungkin supaya angsuran bulanan semakin rendah.

Masalahnya, saat ini daya beli masyarakat menengah-bawah anjlok karena pandemi Covid-19. Bahkan, ada banyak orang yang kehilangan pekerjaan. Apalagi kondisi masyarakat berpenghasilan rendah.

Harap diingat, penurunan suku bunga acuan, yang akhirnya menurunkan suku bunga kredit dan penurunan uang muka, merupakan sisi penawaran (supply side). Sebaliknya, kenaikan kredit yang diharapkan merupakan sisi permintaan (demand side). Jadi, kenaikan sisi penawaran tidak otomatis meningkatkan sisi permintaan jika penawaran itu tidak "nendang".

Sesungguhnya, LTV 100 persen pernah diluncurkan bank sentral ketika kredit properti menukik ke bawah. Sebaliknya, LTV dapat kembali turun ketika kredit properti melejit, sehingga dicemaskan menjadi gelembung keuangan (financial bubble).

Karena itu, sisi penawaran harus lebih cantik, bukan biasa saja. Katakanlah, selama setahun ini harga jual properti dijamin tidak mengalami kenaikan. Hampir semua nasabah mengetahui bahwa sering terdengar kabar "hari Senin harga rumah akan naik".

Apakah otoritas seperti BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mampu melakukannya? Mungkin tidak. Asosiasi perumahan dapat menjadi corong para pengembang untuk menjamin bahwa harga rumah tak akan naik hingga akhir 2021.

Hal yang menjadi masalah nasabah bukan hanya uang muka, tapi juga angsuran bulanan dan biaya kredit properti. Untuk itu, perlu insentif fiskal berupa pemangkasan pajak. Sebut saja bea pemilikan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) perlu diturunkan dari 5 persen menjadi 1 persen. Biaya pemesanan dan biaya kredit pun wajib dipangkas serendah mungkin.

Kini telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang efektif berlaku pada 20 Mei 2020 sebagai petunjuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Nah, Tapera dapat menjadi ujung tombak dalam menyediakan rumah layak bagi pekerja formal dan informal ini.


#Perumahan #Suku Bunga

SebelumnyaOpini 1/1 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • Kesaktian Suku Bunga Acuan dan Kredit Perumahan

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Raib Dana Tanah DKI

    Dana Rp 217 miliar untuk pengadaan tanah proyek rumah tanpa uang muka DKI diduga raib. Keluar dari rekening Pembangunan Sarana Jaya, dana itu ditengarai berhenti di seorang pengusaha yang juga dikenal sebagai makelar tanah.

    9 Maret 2021
  • Berita Utama

    Menguap Modal di Rekening Makelar

    Pemilik lahan seluas 4,2 hektare Munjul dan Pondok Ranggon membatalkan transaksi dengan perusahaan perantara. Namun Sarana Jaya tetap membayarkan pembelian lahan hunian tanpa uang muka tersebut.

    9 Maret 2021
  • Berita Utama

    Menyetujui Pembelian Lahan Sejak Penganggaran

    Sarana Jaya mengirim Rp 217,98 miliar ke PT Adonara sebagai pembayaran lahan di Munjul dan Pondok Ranggon. Dana itu berasal dari penyertaan modal daerah.

    9 Maret 2021
  • Berita Utama

    Tekanan pada Peniup Peluit

    Pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang melaporkan dugaan korupsi pengadaan lahan ke KPK didemosi dan dilaporkan balik ke penegak hukum lain.

    9 Maret 2021
  • Berita Utama

    Ancang-ancang Ambil Alih Kasus Cengkareng

    KPK juga akan mengambil alih kasus korupsi pembelian tanah di Cengkareng karena ada keterlibatan orang yang sama. Apalagi, saat melakukan penggeledahan, penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen terkait dengan tanah di Cengkareng.

    9 Maret 2021
  • Editorial

    Setengah Hati Menjerat Korporasi

    Komisi Pemberantasan Korupsi tak boleh memberi ampun kepada perusahaan yang terlibat penyuapan terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak.

    8 Maret 2021
  • Opini

    Kesaktian Suku Bunga Acuan dan Kredit Perumahan

    Bank Indonesia kembali menurunkan suku bunga acuan. Sejauh mana kesaktian suku bunga acuan mampu mendorong suku bunga kredit?

    9 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Menjaga Stok Sepanjang Tahun

    Bulog menjamin tetap memprioritaskan pasokan beras dari dalam negeri.

    8 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Ramai-ramai Tolak Impor Beras

    Rencana impor beras dinilai sebagai anomali dalam menghadapi panen raya.

    9 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Luas Panen Menjadi Tumpuan

    Kondisi curah hujan pada akhir 2020 berdampak positif pada kondisi pertanaman sehingga berpotensi meningkatkan luas panen sepanjang Januari-April 2021.

    8 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Energi Bersih Terhambat Surplus Listrik

    Pemerintah mencari celah untuk meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan. Surplus pasokan listrik dan menurunnya tingkat konsumsi menjadi penghambat.

    9 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Pengalaman dari Cikarang Barat

    Coca-Cola Amatil Indonesia bertekad menambah porsi penggunaan energi bersih di fasilitas produksi mereka di berbagai daerah. 

    8 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Kejar Target Investasi di Kawasan Ekonomi

    Tanpa fasilitas yang memadai, area yang berstatus kawasan ekonomi khusus tak akan dilirik pemodal.

    9 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Area Ekonomi di Semua Penjuru

    Bila dipetakan, terdapat 11 KEK yang sudah beroperasi dan 4 KEK dalam tahap pembangunan.

    8 Maret 2021
  • Ilmu dan Teknologi

    Rekonstruksi Asal-usul Kehidupan

    Kehidupan didasarkan pada jaringan interaksi kompleks.

    8 Maret 2021
  • Metro

    Umbar Janji Proyek Sampah Lulut-Nambo

    Gubernur Ridwan Kamil segera mengumumkan mitra baru pembangunan proyek yang mangkrak sejak 2019 tersebut.

    8 Maret 2021
  • Metro

    Proyek sonder Hasil di Sudut Bogor

    Tak ada kegiatan di lokasi proyek TPPAS Lulut-Nambo seluas 55 hektare.

    8 Maret 2021
  • Metro

    Proyek Sampah Mangkrak  

    Empat pemerintah kota dan kabupaten harus memperpanjang kontrak dan penggunaan tempat pembuangan akhir sampah meski sudah kelebihan kapasitas. Penyebabnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum juga menuntaskan pembangunan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Lulut-Nambo, yang juga dikenal dengan Proyek Luna.

     

    8 Maret 2021
  • Nasional

    Nazaruddin Cs Danai Kongres Demokrat Kubu Moeldoko

    Bekas terpidana korupsi Muhammad Nazaruddin menjadi penyandang dana Kongres Luar Biasa Partai Demokrat yang menobatkan Moeldoko sebagai ketua umum.

    8 Maret 2021
  • Nasional

    Wara-wiri Tangkal Manuver Moeldoko

    Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Demokrat, bersafari ke sejumlah lembaga negara untuk menegaskan sahnya kepengurusan yang dia pimpin.

    8 Maret 2021
  • Nasional

    Pemerintah Pelajari Dokumen Kubu Agus Yudhoyono

    Agus Yudhoyono menyerahkan dokumen ke Kemenkum HAM yang menguatkan penilaian bahwa Kongres Luar Biasa Demokrat merupakan kegiatan ilegal.

    8 Maret 2021
  • Nasional

    Pembatasan Kegiatan Diklaim Tekan Penularan Covid

    Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara akan menerapkan PPKM mikro mulai hari ini.

    9 Maret 2021
  • Nasional

    Pembatasan Kegiatan Berlanjut

    Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro, dan diperluas di tiga provinsi

    9 Maret 2021
  • Nasional

    Uji Khasiat Donor Plasma Jalan Terus

    Pemerintah terus menguji kemanjuran terapi plasma konvalesen, meski sejumlah penelitian di luar negeri menemukan bahwa terapi ini tidak menunjukkan khasiat bagi pasien Covid-19.

    8 Maret 2021
  • Ragam

    Gerakan Kolektif Mempercepat Vaksinasi

    Pemerintah mengajak lembaga pemerintah dan swasta melakukan program sosial

    8 Maret 2021
  • Ragam

    Mengajak Swasta Peduli Vaksinasi

    Kementerian Kesehatan mengajak semua pihak terlibat dan berkontribusi menyukseskan program vaksinasi nasional. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

    8 Maret 2021
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved