Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

10
Februari
2021
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaOpini 1/1 Selanjutnya
Opini

Vaksinasi dan Hak Asasi Manusia

Kewajiban vaksinasi ditolak dengan berbagai alasan. Perlu persetujuan dan alasan yang diperbolehkan dalam instrumen HAM internasional.

Edisi, 10 Februari 2021
Oleh: Tempo
Vaksinasi dan Hak Asasi Manusia ilustrasi: Imam Yunni
  • - Vaksinasi ditolak dengan berbagai alasan, seperti keyakinan, keamanan bagi tubuh, atau alasan lain.
  • - Dalam perspektif HAM, tindakan intervensi medis hanya dapat dilakukan dengan persetujuan. .
  • - Pembatasan atas hak-hak tertentu hanya dapat dilakukan dengan alasan-alasan yang diperbolehkan dalam instrumen HAM internasional.

Amiruddin al Rahab
Wakil Ketua Komnas HAM


Pada awal Februari 2021 ini telah sejuta seratus ribu lebih orang positif terinfeksi Covid-19 di Indonesia. Sebanyak 31 ribu orang meninggal dan 917.306 orang sembuh. Sedangkan di seluruh dunia angka positif telah melampaui 105 juta jiwa lebih, dengan 2,28 juta orang meninggal.

Jika jumlah orang yang terinfeksi terus bertambah, dampaknya akan merontokkan berbagai sisi kehidupan manusia di muka bumi ini, termasuk di Indonesia. Singkatnya, Covid-19 kini telah menjadi ancaman yang mahaserius bagi kehidupan bersama secara global. Hadirnya vaksin Covid-19 tentu menjadi harapan. Sejarah telah menunjukkan bahwa vaksin dan ilmu kedokteran berhasil mengatasi wabah dan menghindarkan umat manusia dari kerusakan yang lebih parah.

Pemerintah Indonesia mencanangkan vaksinasi massal bagi lebih dari 181 juta penduduk. Vaksinasi tahap pertama dilakukan kepada sekitar 700 ribu orang. Saat ini program itu telah memasuki vaksinasi tahap kedua. Namun hal yang dinantikan adalah tahap vaksinasi untuk khalayak umum, sehingga sasaran tersebut akan tercapai dalam waktu yang tidak terlalu lama.

W251bGwsIjIwMjEtMDQtMjEgMjE6MjU6NDkiXQ

Vaksinasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan mengatasi pandemi saat ini menjadi agenda hampir setiap negara. Langkah pemerintah menggratiskan vaksin bagi seluruh masyarakat adalah hal tepat karena itu merupakan bagian dari jaminan atas akses dalam perspektif hak atas kesehatan (rights to health).

Namun wacana kebijakan vaksinasi yang bersifat wajib masih terus menjadi perdebatan karena ada penolakan dengan berbagai alasan, seperti keyakinan, keamanan bagi tubuh, atau alasan-alasan lain. Vaksinasi yang bersifat wajib akan bersinggungan dengan kebebasan untuk memilih (freedom of choice), dianggap mengintrusi integritas tubuh (physical integrity) atau melanggar kehidupan pribadi (private life). Namun, di sisi lain, kewajiban vaksinasi pada masa pandemi ini juga mempunyai alasan kuat untuk diterapkan guna memastikan terjaminnya kesehatan umum (public health).

Perspektif hak asasi manusia atau hukum hak asasi manusia internasional dapat digunakan sebagai pendekatan untuk mengatasi perdebatan tersebut sekaligus sebagai landasan dalam pembentukan kebijakan vaksinasi. Hukum-hukum hak asasi telah menyediakan cara bagi negara untuk membangun kebijakan vaksinasi dengan ukuran-ukuran jelas dan setiap langkah dan kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan berbagai langkah pengujian. Selain itu, hukum hak asasi memberikan cara yang membangun keseimbangan antara perlindungan hak-hak individu dan kepentingan publik yang akan memberikan legitimasi kuat bagi kebijakan vaksinasi.

Hak individu yang ada kaitannya dengan isu kesehatan telah banyak dirumuskan dalam instrumen hak asasi manusia, seperti Deklarasi Umum tentang Bioetik dan Hak Asasi Manusia (UNESCO, 2005) yang menyatakan bahwa setiap tindakan intervensi medis kepada seseorang hanya dapat dilakukan dengan adanya persetujuan sebelumnya, bebas, dan terinformasi (prior, free, and informed consent) berdasarkan adanya informasi yang memadai. Deklarasi Bioetik juga mengatur bahwa tindakan-tindakan medis yang dilakukan tanpa "persetujuan yang terinformasi" dapat dilakukan hanya jika ada kondisi-kondisi yang sangat luar biasa.

Instrumen hak asasi juga memberikan ruang bagi negara melakukan pembatasan atau restriksi atas hak-hak tertentu dengan alasan-alasan pembatasan yang diperbolehkan (permissible limitations), misalnya pembatasan tersebut untuk dilakukan dengan tujuan yang sah (legitimate aim), diperlukan (necessary), dan proporsional. Pada masa pandemi telah banyak dibentuk kebijakan tentang pembatasan penikmatan hak, seperti pembatasan bergerak, berkumpul dalam jumlah tertentu, atau pembatasan lainnya, dengan alasan menjaga keselamatan dan kesehatan publik. Artinya, pendekatan-pendekatan hak asasi manusia telah dipraktikkan dalam berbagai kebijakan guna menjawab berbagai tantangan dalam isu kesehatan publik.

Kebijakan vaksinasi, terutama vaksinasi yang bersifat wajib, juga dapat diterapkan dengan menggunakan pendekatan hak asasi manusia. Menjamin "kesehatan publik" merupakan mandat atau kewajiban negara sekaligus menjadi dasar sah (legitimate) untuk membatasi hak-hak tertentu yang memperbolehkan negara melakukan langkah-langkah penanganan yang serius atas kesehatan penduduk dan individu.

Langkah-langkah tersebut harus secara spesifik ditujukan untuk mencegah penyakit, luka, atau memberikan perawatan. Deklarasi UNESCO sebagaimana disebutkan di atas juga menyatakan, jika penerapan prinsip-prinsip Deklarasi dibatasi, salah satu alasan pembatasan yang diperbolehkan adalah "untuk perlindungan kesehatan publik". Dalam salah satu kasus di Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa mengenai kewajiban vaksinasi, pengadilan mengindikasikan bahwa hak atas kehidupan pribadi (misalnya untuk menolak vaksin) pada prinsipnya dapat dibatasi untuk perlindungan pihak ketiga (misalnya orang lain atau publik).

Aspek lain yang harus dipertimbangkan adalah langkah atau kebijakan yang diambil haruslah "diperlukan", yakni adanya kebutuhan tindakan tertentu yang nyata dari masyarakat yang demokratis serta adanya fakta kuat bahwa tindakan tersebut untuk kepentingan publik. Suatu kebijakan memenuhi syarat "diperlukan" juga memerlukan adanya pertimbangan dan analisis tentang berbagai alternatif tindakan yang tersedia.

Dalam kondisi pandemi ini, dua kriteria dapat digunakan untuk menilai syarat "diperlukan", yakni (i) pertimbangan-pertimbangan kesehatan publik tentang perlunya mengontrol penyebaran virus dan (ii) penilaian perihal kecocokan (suitability) vaksinasi terhadap individu tertentu (misalnya penilaian tentang jaminan atas kecocokan vaksinasi pada masing-masing individu menjadi prasyarat dari kebijakan vaksinasi yang bersifat wajib). Adapun syarat bahwa pembatasan harus "proporsional" merujuk pada proporsionalitas antara langkah atau kebijakan yang diambil dan tujuan yang hendak dicapai serta keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan hak-hak individu.

Berdasarkan pendekatan-pendekatan hak asasi manusia tersebut, kebijakan vaksinasi harus memastikan ketersediaan dan adanya akses pada vaksin untuk semua tanpa diskriminasi dan jika memungkinkan memberikan berbagai alternatif pilihan vaksin yang sesuai bagi masing-masing individu.

Kebijakan vaksinasi yang bersifat wajib dapat dilakukan dengan dasar adanya kondisi kedaruratan untuk melindungi "kesehatan publik", yang dilakukan untuk tujuan yang sah, diperlukan, dan proporsional. Kebijakan tersebut juga harus dibarengi dengan adanya akses informasi yang lengkap, terbuka, dan dapat diakses, sehingga masyarakat benar-benar tahu tentang vaksinasi secara rinci, misalnya soal pilihan dan aspek keamanan atau dampak vaksin bagi diri mereka.

Tantangan ke depan adalah pengaturan yang lebih operasional dan dalam tataran implementasi mengenai ketersediaan, akses, serta distribusi yang merata dan diberikan tanpa diskriminasi serta ketersediaan informasi publik yang memadai. Semua itu ditujukan demi perlindungan bagi kesehatan bersama.


#Vaksinasi Covid #Hak Asasi Manusia #Vaksin Covid-19 #Covid-19

SebelumnyaOpini 1/1 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • Vaksinasi dan Hak Asasi Manusia

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Upaya Garuda Menyudahi Sewa

    Garuda Indonesia berupaya mengakhiri sewa 12 Bombardier CRJ1000 NextGen.

    10 Februari 2021
  • Berita Utama

    Rencana Terakhir Memulangkan Bombardier

    Denda akibat pengembalian pesawat CRJ1000 bergantung pada kesepakatan dengan lessor.

    10 Februari 2021
  • Berita Utama

    Ada Boeing di Rute Jet Kanada

    Garuda Indonesia disarankan membenahi strategi penempatan pesawat.

    10 Februari 2021
  • Berita Utama

    Agar Garuda Kembali Lepas Landas

    Suntikan dana dari pemerintah itu bisa membantu likuiditas jangka pendek.

    10 Februari 2021
  • Berita Utama

    Semakin Terguncang

    Beragam langkah efisiensi belum cukup untuk mendongrak kinerja perusahaan. Hingga kuartal III tahun lalu, emiten berkode GIAA ini mencatat kerugian US$ 1,05 miliar atau sekitar Rp 14,6 triliun.

    9 Februari 2021
  • Editorial

    Kekerasan di Ruang Tahanan

    Polisi harus mengakhiri segala bentuk kekerasan terhadap saksi ataupun tersangka dalam pemeriksaan.

    9 Februari 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Subur Tabungan di Masa Pagebluk

    Porsi deposito mencapai 40,85 persen dari total simpanan masyarakat.

    9 Februari 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Bunga Tabungan Kian Susut

    Bunga tabungan di bank terus menurun seiring dengan tren penurunan BI 7-Day RR.

    9 Februari 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Investasi Saham dan Obligasi Kian Diminati

    Bank berupaya menghimpun dana kelolaan melalui layanan wealth management.

    9 Februari 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Pertamina Kaji Ulang Kontrak Impor LNG dari Mozambik

    Impor gas akan dikurangi karena konsumsi LNG kian menurun.

    10 Februari 2021
  • Ilmu dan Teknologi

    Tidur Siang Turunkan Tekanan Darah

    Berkat tidur siang, tekanan darah turun rata-rata 5 mmHg.

    9 Februari 2021
  • Metro

    Pengungsi Enggan Mengisi Tenda Pengungsian

    Petugas kesehatan dikerahkan untuk memeriksa kemungkinan adanya pengungsi yang memiliki gejala Covid-19.

    10 Februari 2021
  • Metro

    Tinggi Gunung Seribu Janji Banjir DKI

    DPRD menagih rencana pembangunan tenda khusus dan hotel sebagai tempat pengungsian korban.

    10 Februari 2021
  • Metro

    Hujan Hingga Pekan Depan

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika meramalkan hujan akan mulai turun dengan intensitas tinggi di wilayah Jabodetabek pada pekan depan.

    9 Februari 2021
  • Metro

    Merayakan Imlek tanpa Kerumunan

    Panitia berencana memasang ornamen khas Imlek di kawasan pecinan Jalan Suryakencana, Kota Bogor.

    9 Februari 2021
  • Nasional

    Beda Langkah Pembatasan Mikro di Daerah

    Sejumlah daerah di Jawa dan Bali baru bersiap mendirikan posko mandiri, namun enggan membuat portal.

    10 Februari 2021
  • Nasional

    Seiring Sejalan Pembatasan Mikro Jakarta

    Pemerintah Jakarta sudah lebih dulu menjalankan pengetatan di tingkat RW melalui program Kampung Siaga.

    10 Februari 2021
  • Nasional

    Sentimen Positif di Tengah Pembatasan

    Pelaku usaha optimistis produktivitas bisa meningkat.

    10 Februari 2021
  • Nasional

    Pembatasan yang Kian Longgar

    Pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro hingga tingkat RT/RW. Malah makin longgar.

    9 Februari 2021
  • Nasional

    Mencegah Kluster Covid-19 di Lokasi Bencana

    Pemerintah di lokasi bencana menempuh pelbagai strategi untuk mencegah penularan Covid-19 pada pengungsi dan relawan.

    9 Februari 2021
  • Nasional

    Neraka Bernama Ruang Tahanan

    YLBHI mencatat setidaknya 36 kasus kriminalisasi dan kekerasan terjadi pada 2018. Setahun kemudian, angka korban bertambah menjadi total 1.019 orang.

    9 Februari 2021
  • Nasional

    Kekerasan hingga Tawaran Duit Damai

    Para tersangka kerap mengalami kekerasan saat ditangkap, diperiksa, hingga ketika ditahan di kantor polisi.

    9 Februari 2021
  • Nasional

    Setelah Jokowi Melobi Surya Paloh

    Partai NasDem, yang semula menolak pilkada serentak 2024, akhirnya berbalik sikap mendukung jadwal yang diinginkan Presiden Joko Widodo ini.

    9 Februari 2021
  • Nasional

    Menyisakan Demokrat dan PKS

    Semua partai koalisi pemerintah mendukung pilkada serentak digelar pada 2024. Partai Amanat Nasional, yang bukan partai koalisi pemerintah, bersikap sama.

    9 Februari 2021
  • Opini

    Vaksinasi dan Hak Asasi Manusia

    Kewajiban vaksinasi ditolak dengan berbagai alasan. Perlu persetujuan dan alasan yang diperbolehkan dalam instrumen HAM internasional.

    9 Februari 2021
  • Ragam

    Bibit Vaksin Merah Putih Diserahkan ke Bio Farma pada Maret 2021  

    Sejumlah perguruan tinggi dan lembaga melakukan penelitian pengembangan vaksin Covid-19.

    9 Februari 2021
  • Ragam

    Beragam Teknologi Vaksin Lokal

    Vaksin Merah-Putih merupakan vaksin yang dikembangkan secara mandiri oleh Indonesia. Banyak lembaga serta kampus yang ikut dalam mengembangkan vaksin ini.

    9 Februari 2021
  • Info Tempo

    Komitmen Layanan Cepat Bebas Korupsi

    Pelayanan pengurusan hak cipta kini berbasis teknologi digital IPROLINE .

    9 Februari 2021
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved