Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

15
Oktober
2020
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaOpini 1/1 Selanjutnya
Opini

Sistem Baru Pengguncang Pabrik Gula Tua

Pabrik gula, yang biasanya menggiling tebu selama sekitar lima bulan, kali ini harus mengakhiri giling lebih awal menjadi hanya selama tiga bulan.

Edisi, 15 Oktober 2020
Oleh: Tempo
Sistem Baru Pengguncang Pabrik Gula Tua
  • - Banyak pabrik gula yang mengakhiri proses giling lebih awal.
  • - Sistem beli putus membuat petani lebih banyak menjual tebu ke pabrik swasta besar. .
  • - Pabrik tebu BUMN terancam tutup.

Khudori
Anggota Kelompok Kerja Dewan Ketahanan Pangan Pusat


Pabrik gula, yang biasanya menggiling tebu selama sekitar lima bulan, kali ini harus mengakhiri giling lebih awal menjadi hanya selama tiga bulan. Bahkan, pada 14 Agustus lalu, sudah ada pabrik yang tutup, yakni Pabrik Lestari di Nganjuk, Jawa Timur (Tempo, 2020). Saat artikel ini ditulis, boleh jadi sudah ada puluhan pabrik yang tutup giling. Mengapa hal ini terjadi?

Seperti usaha lainnya, pabrik gula memiliki “rumus mati” yang harus dipenuhi: kapasitas operasional minimal. Agar tetap hidup dan bisa membiayai overhead (biaya operasional, terutama gaji karyawan) selama setahun, pabrik harus giling minimal lima bulan. Kurang dari itu, mereka rugi. Rumus ini terutama berlaku untuk pabrik-pabrik badan usaha milik negara (BUMN) di Jawa yang sudah uzur, bermesin tua, dan berkapasitas giling kecil. Mesin mereka hanya beroperasi selama lima bulan kemudian menganggur.

Sebaliknya, pabrik gula swasta, terutama di Lampung, bisa beroperasi sepanjang tahun. Pabrik-pabrik ini mempunyai teknologi baru, kapasitas giling besar, dan ditopang lahan sendiri dalam bentuk hak guna usaha (HGU). Penyatuan manajemen di lahan dan pabrik membuat mereka mudah mengintegrasikan aktivitas tanam, tebang, angkut, dan giling untuk mencapai efisiensi, produktivitas, dan rendemen tinggi. Produksi utama mereka masih berwujud gula, tapi bukan satu-satunya. Sebaliknya, produk utama pabrik milik negara hanya gula.

W251bGwsIjIwMjEtMDQtMTYgMDk6MjA6MDUiXQ

Pabrik-pabrik gula milik negara di Jawa rata-rata tidak punya lahan sendiri. Mereka bergantung pada petani. Relasi petani-pabrik diikat lewat sistem bagi hasil: pabrik mendapat 34 persen gula sebagai upah giling dan petani memiliki 66 persen gula. Petani juga mendapat tetes 3 kilogram per kuintal tebu. Besar-kecilnya gula yang diterima petani bergantung pada bobot tebu dan rendemen. Kian besar bobot tebu dan rendemen, kian besar gula yang diterima petani.

Relasi ini masih diwarnai ketidakpercayaan. Petani tidak mempercayai rendemen hasil pengukuran pabrik karena pengukuran yang tidak transparan. Rendemen diukur secara kolektif, bukan individual. Ini disinsentif buat petani yang kualitas tebunya bagus. Di sisi lain, pabrik juga tidak sepenuhnya percaya kepada kualitas tebu petani. Petani hanya mengejar bobot tebu, tapi mengabaikan kualitas, yang tecermin pada rendemen. Tebu yang disetorkan juga terkadang kotor.

Dalam situasi demikian, berdirilah pabrik-pabrik baru, seperti PT Kebun Tebu Mas (KTM) di Lamongan dan PT Rejoso Manis Indonesia (RMI) di Blitar. Dua pabrik swasta di Jawa Timur ini memiliki teknologi baru, kapasitas giling besar, dan menghasilkan aneka produk. Dengan kekuatan kapital, termasuk keuntungan dari izin impor raw sugar untuk diolah menjadi gula (kristal putih maupun rafinasi), mereka menerapkan sistem baru: membeli tebu dengan sistem “beli putus”. Berbeda dengan sistem bagi hasil yang pembagian hasilnya didapat setelah gula terjual lewat lelang, sistem baru ini membuat petani bisa langsung mengantongi uang begitu tebu diterima pabrik. Apalagi harga yang ditawarkan lebih menarik.

Sebagai gambaran, dengan rendemen 7 persen dan harga lelang gula Rp 10.500 per kg plus bagi hasil tetes, harga normal tebu semestinya Rp 59 ribu per kuintal. Tapi, di lapangan, tebu bisa dibeli dengan harga sampai Rp 80 ribu per kuintal. Kesenjangan inilah yang membuat petani dari berbagai daerah menyetorkan tebunya ke pabrik yang menerapkan sistem beli putus tebu. PT KTM, misalnya, tidak hanya menerima tebu dari Lamongan, Bojonegoro, Tuban, Jombang, dan Gresik, tapi juga dari Kediri, yang jaraknya 120 km dari pabrik. Praktik “tebu wisata” ini marak di Jawa Timur.

Sistem baru ini memiliki keunggulan, yakni pengukuran rendemen transparan dan individual, harga tebu sesuai dengan mutu, petani tak terbebani inefisiensi pabrik, rantai pasok gula lebih pendek, serta pabrik bisa lebih berfokus pada efisiensi pabrik dan diversifikasi produk. Harapannya, pabrik bisa lebih efisien dan petani mendapatkan untung.

Namun sistem ini membuat relasi petani-pabrik berubah, dari kemitraan menjadi transaksional. Ada potensi kekacauan pengaturan jadwal tanam, tebang, dan angkut. Pabrik juga harus menyediakan dana tunai besar untuk membeli tebu petani. Hanya pabrik bermodal kuat yang bisa bertahan dan memenangi persaingan pasar terbuka. Hal ini merupakan masalah krusial bagi pabrik milik negara. Sebab, mereka bisa tidak mendapatkan pasokan tebu yang memadai dan harus pelan-pelan menyingkir dari pasar, lalu pada waktunya nanti tutup dan menjadi monumen sejarah. Sebelum hal itu terjadi, pemerintah harus lekas bertindak agar kondisi tak kian parah.

 

#Petani Tebu #BUMN #Industri Gula

SebelumnyaOpini 1/1 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • Sistem Baru Pengguncang Pabrik Gula Tua

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Jalan Terus

    Meski Undang-Undang Cipta Kerja ditolak berbagai kelompok masyarakat, Istana menyatakan Presiden akan segera mengesahkannya.

    15 Oktober 2020
  • Berita Utama

    Uji Materiil Lebih Awal Ganggu Strategi Perpu

    Mahkamah Konstitusi menerima dua permohonan uji materiil UU Cipta Kerja hanya terkait dengan pasal ketenagakerjaan.

    15 Oktober 2020
  • Berita Utama

    Perpu Tetap Jadi Prioritas Tuntutan

    Perpu dinilai bisa menjamin komitmen Presiden dan DPR untuk memenuhi tuntutan publik.

    15 Oktober 2020
  • Berita Utama

    Istana Tutup Peluang Perpu

    Opsi memenangkan judicial review untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja diyakini menipis.

    15 Oktober 2020
  • Berita Utama

    Pemerintah Kebut Susun Aturan Turunan Omnibus Law

    Perumusan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja melibatkan partisipasi publik.

    14 Oktober 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Bank Syariah Swasta Andalkan Teknologi untuk Bersaing

    Pemahaman masyarakat akan konsep bank syariah masih rendah.

    14 Oktober 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Daerah Wisata Siap Serap Dana Hibah Rp 3,3 Triliun

    Bali dan Jakarta menerima alokasi terbesar.

    14 Oktober 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Berbenah Bisnis Bank Syariah

    Bank syariah BUMN bakal menyasar segmen wholesale dan retail banking.

    14 Oktober 2020
  • Metro

    Jadi Bulan-Bulanan meski Tak Merusak

    Wartawan, relawan, dan ketua RT dilaporkan mendapat tindak kekerasan oleh aparat dalam demonstrasi penolakan omnibus law pada 8 Oktober lalu.

    14 Oktober 2020
  • Metro

    Mampu Bangkit di Masa Sulit

    Yayasan membuat program pelatihan baru untuk membantu perekonomian warga selama masa pandemi.

    14 Oktober 2020
  • Nasional

    Pelanggaran Kampanye Tatap Muka Masih Tinggi

    Bawaslu akan mengukur korelasi pertambahan jumlah kasus Covid-19 dengan pelanggaran kampanye di berbagai daerah.

    14 Oktober 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Cina dan Korea Incar Investasi Baterai Mobil Listrik

    Nilai proyek produksi baterai mencapai US$ 20 miliar.

    14 Oktober 2020
  • Nasional

    Komisi Kejaksaan Segera Panggil Penyidik Kasus Pinangki

    Komisi bisa merekomendasikan pemberian hukuman jika tiga jaksa penyidik Pinangki terbukti melanggar etik.

    14 Oktober 2020
  • Metro

    Komnas HAM Telusuri Laporan Kekerasan dalam Unjuk Rasa

    Polisi mengaku punya bukti saat mengejar pelaku perusakan di permukiman, kantor, dan ambulans.

    14 Oktober 2020
  • Nasional

    Buah Percaya Mentah-mentah Pengakuan Pinangki

    ICW melaporkan tiga jaksa penyidik Pinangki Sirna Malasari dengan tuduhan melanggar kode etik.

    14 Oktober 2020
  • Nasional

    Jawa Timur Andalkan 3T Tekan Penularan Virus

    Selama operasi yustisi di Jawa Timur, ditemukan 1,6 juta orang melanggar protokol kesehatan.

    14 Oktober 2020
  • Olah Raga

    Mane Kembali

    Liverpool diprediksi tampil lebih agresif dibanding saat menghadapi Aston Villa.

    14 Oktober 2020
  • Metro

    Bersiap Jadi Penerima Vaksin Pertama

    Kota Depok saat ini menjadi penyumbang terbesar kasus harian Covid-19 di Jawa Barat.

    14 Oktober 2020
  • Editorial

    Jalan Terjal Perbankan Syariah

    Bank baru hasil penggabungan  BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan BNI Syariah menjadi  upaya menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat ekonomi syariah dunia. Sejumlah tantangan menunggu.

    14 Oktober 2020
  • Internasional

    Demo Guncang Monarki Thailand

    Kelompok anti- dan pro-pemerintah yang berhadap-hadapan menimbulkan kekhawatiran akan munculnya kekerasan.

    14 Oktober 2020
  • Olah Raga

    Swiatek Bidik Medali Olimpiade

    Tahun depan ada tiga seri Grand Slam sebelum Olimpiade Tokyo digelar, yakni Australia Terbuka, Prancis Terbuka, dan Wimbledon.

    14 Oktober 2020
  • Opini

    Sistem Baru Pengguncang Pabrik Gula Tua

    Pabrik gula, yang biasanya menggiling tebu selama sekitar lima bulan, kali ini harus mengakhiri giling lebih awal menjadi hanya selama tiga bulan.

    14 Oktober 2020
  • Ilmu dan Teknologi

    Gunting Genetik Peraih Nobel

    Dengan CRISPR/Cas9, para peneliti dapat mengubah DNA makhluk hidup.

    14 Oktober 2020
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved