Sampar dan Momentum Penataan Pilkada
Sholehudin Zuhri
Analis Hukum KPU RI
Di tengah wabah Covid-19, Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah, dan penyelenggara pemilihan umum bersepakat menunda pemilihan kepala daerah, yang sedianya dijadwalkan pada 23 September 2020. Penundaan ini didasari fakta bahwa pilkada telah terkena dampak langsung wabah corona. Dengan adanya pembatasan sosial dan fisik, tahap pemilihan tidak dapat dilaksanakan dengan baik karena hampir semua tahapan membutuhkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini