Masalah Peradilan in Absentia Harun Masiku
Kurnia Ramadhana
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW)
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeltuarkan pernyataan kontroversial. Kali ini bukan Firli Bahuri, melainkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, yang menyebutkan bahwa Harun Masiku dan Nurhadi akan disidangkan secara in absentia. Langkah lembaga antirasuah ini seakan-akan menggambarkan sikap pimpinan KPK yang enggan bersusah payah menemukan k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini