Salah Kaprah Omnibus Law
Feri Amsari
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) dan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas
Wacana omnibus law kian meluas. Metode mengubah, mencabut, dan membentuk beberapa undang-undang sekaligus ke dalam satu undang-undang itu (Massicotte, 2013) diterapkan secara salah kaprah di Indonesia.
Kesalahan itu berpangkal dari pembuat undang-undang yang mengabaikan prosedur pembentukan (formal) dan materi muatan (materiil) ya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini