Masalah Peraturan Presiden untuk Menata KPK
Rio Christiawan
Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya
Setelah pelantikan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023, Presiden Joko Widodo berencana menerbitkan peraturan presiden (perpres). Hal ini dilakukan untuk melaksanakan beberapa hal yang secara pokok diatur dalam revisi Undang-Undang KPK, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tapi belum ada peraturan pelaksanaannya, sehingga dapat menghambat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini