Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

16
Januari
2020
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaOpini 1/2 Selanjutnya
Opini

Menggugat Banjir Jakarta

Pertanggungjawaban terhadap banjir Jakarta menarik dibahas.

Edisi, 16 Januari 2020
Oleh: Tempo
Menggugat Banjir Jakarta

Alek Karci Kurniawan
Legal Policy Analyst KKI Warsi dan penulis buku Konflik Konservasi

Pertanggungjawaban terhadap banjir Jakarta menarik dibahas. Banjir yang melanda Ibu Kota kali ini telah menimbulkan dampak yang mengerikan hingga merenggut sekitar 60 nyawa. Secara materiil, menurut Institute for Development of Economics and Finance (Indef), diperkirakan kerugian dari bencana kali ini senilai Rp 10 triliun.

Sebagai negara yang mempunyai tatanan organisasi pemerintahan beserta tugasnya masing-masing, pertanggungjawaban konkret atas segala sesuatu yang terjadi di negeri ini adalah kepastian. Berbagai studi menunjukkan bahwa bencana tidak bisa dipandang semata merupakan faktor alam dan korban hanya bisa pasrah dan menunggu bantuan. Padahal ada kontribusi manusia terhadap bencana, baik disengaja maupun akibat kelalaian. Kepada pemerintahlah pertanyaan-pertanyaan itu bermuara.

Pemerintahlah yang memiliki kewenangan untuk mengatur apa yang terjadi di wilayahnya, termasuk tindakan yang dapat mencegah bencana rutin banjir Jakarta berulang. Tata ruang wilayah ada di tangan pemerintah. Perizinan atas setiap pembangunan, seperti izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan, dipegang oleh pemerintah. Penertibannya pun juga berada di tangan pemerintah.

W251bGwsIjIwMjEtMDQtMTYgMTU6MDg6NTAiXQ

Barangkali publik kurang tahu bahwa kita memiliki Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Landasan berpikirnya adalah bahwa negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan, termasuk perlindungan atas bencana.

Atas dasar itu, Pasal 5 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Lebih jelasnya, tanggung jawab itu meliputi: (i) pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan; (ii) perlindungan masyarakat dari dampak bencana; (iii) penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum; (iv) pemulihan kondisi dari dampak bencana; (v) pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam anggaran dan pendapatan belanja negara yang memadai; (vi) pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai; dan (vii) pemeliharaan arsip/dokumen autentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana. Tiga poin pertama dan poin kelima juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Perbedaannya, sumber anggaran pemerintah daerah berasal dari anggaran dan pendapatan belanja daerah.

Undang-undang itu juga memuat ancaman bagi setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan pembangunan berisiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan analisis risiko bencana, sehingga mengakibatkan terjadinya bencana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Setiap orang di sini bisa ditujukan kepada pelaku pembangunan dan pemberi izin sebagai pihak yang ikut serta atau melalaikan kewenangannya.

Bila kelalaian yang menimbulkan bencana tersebut mengakibatkan kerugian harta benda atau barang, pelaku dapat dihukum hingga 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Apabila kejadian itu mengakibatkan matinya orang, pelaku dapat dihukum 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

Ada tiga opsi yang terbuka bagi masyarakat yang hendak mengajukan gugatan atas kerugian akibat banjir ini. Pertama adalah class action atau gugatan kelompok. Gugatan ini merupakan hak suatu kelompok masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan yang ditimbulkan karena pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Kelompok masyarakat di Kalimantan Tengah yang terkena bencana kebakaran hutan dan lahan pada 2015 pernah menggunakan cara ini untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah. Pada Maret 2017, Pengadilan Negeri Palangka Raya mengabulkan sebagian dari tuntutan class action tersebut. Poin tuntutan itu antara lain memerintahkan Presiden selaku tergugat segera membuat turunan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Kemudian, pemerintah wajib membuat tim gabungan, yang terdiri atas Kementerian Lingkungan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kesehatan, yang berkaitan dengan penanggulangan kebakaran hutan. Pemerintah juga diperintahkan untuk membangun rumah sakit khusus paru-paru, membuat ruang evakuasi khusus kebakaran hutan, dan tim gabungan penanggulangan kebakaran. Kasus ini sampai ke meja kasasi Mahkamah Agung, tapi tetap gagal membuktikan bahwa pemerintah sudah bekerja maksimal mengatasi dampak kebakaran hutan.

Selain melakukan class action, warga bisa mengajukan gugatan citizen lawsuit secara perseorangan atau melalui gugatan legal standing. Tapi untuk yang terakhir ini skemanya melalui organisasi.

 

 


SebelumnyaOpini 1/2 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • Menggugat Banjir Jakarta
  • Memperkuat Perikanan di Laut Cina Selatan

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Misteri Pelarian Tersangka

    Pejabat imigrasi, kepolisian, dan komisi antikorupsi menyebut Harun Masiku pergi ke luar negeri sejak 6 Januari 2020.

    16 Januari 2020
  • Berita Utama

    Teka-teki Keberadaan Harun Masiku

    Ia tercatat kembali ke Indonesia satu hari sebelum operasi penangkapan Wahyu Setiawan.

    16 Januari 2020
  • Berita Utama

    Pemimpin KPK Belum Memohon Izin Penggeledahan PDIP

    Dewan Pengawas memastikan akan menerbitkan izin penggeledahan paling lama 24 jam jika ada permintaan.

    16 Januari 2020
  • Berita Utama

    Lobi Pelicin di Lingkaran Pertemanan

    GMNI menolak dikaitkan dengan kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum.

    16 Januari 2020
  • Nasional

    Pendukung Bambang Soesatyo Memprotes Kepengurusan Baru Golkar

    Airlangga Hartarto dituding tak mengakomodasi pendukung Bambang secara proporsional.

    16 Januari 2020
  • Nasional

    Empat Kader Bersaing Jadi Ketua Umum PAN

    Amien Rais disebut-sebut mendukung Mulfachri Harahap menjadi ketua umum.

    16 Januari 2020
  • Nasional

    KY Sodorkan Lagi Calon yang Pernah Ditolak Dewan

    DPR menyebut calon hakim agung yang pernah ditolak dan mendaftar lagi sebagai job seeker.

    16 Januari 2020
  • Nasional

    Dewan Ragukan Calon Hakim Agung Pilihan KY

    Komisi Yudisial dituding tak memberikan jawaban memuaskan perihal pemeringkatan calon hakim agung.

    16 Januari 2020
  • Parameter

    Klub Sepak Bola Berpenghasilan Besar

    Sepak bola telah menjelma menjadi bisnis menggiurkan.

    16 Januari 2020
  • Peristiwa

    Gagalkan Pencurian Sepeda Motor, Satpam Kehilangan Jari

    Muslih, anggota satuan pengamanan di perumahan Angkatan Laut, Radio Dalam, Jakarta Selatan, harus kehilangan kelingking, jari manis, dan jari tengah kirinya akibat berduel dengan pencuri sepeda motor.

    16 Januari 2020
  • Peristiwa

    Sanksi untuk Akuntan dalam Kasus Jiwasraya dan Asabri

    Kementerian Keuangan akan memberikan sanksi untuk kantor akuntan publik (KAP) yang mengaudit dan memberikan opini tidak sesuai dengan kode etik atau tidak memenuhi standar pemeriksaan terhadap laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

    16 Januari 2020
  • Peristiwa

    21 Pelaku Tawuran Ditangkap

    Polisi meringkus 21 orang yang terlibat tawuran di Jalan Semeru. "Tiga di antaranya dilumpuhkan karena berusaha melawan petugas," ujar Kepala Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Barat, Komisaris Teuku Arsya, kemarin.

    16 Januari 2020
  • Peristiwa

    Pemerintah Kucurkan Rp 100 Triliun untuk Ibu Kota Baru

    Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah menyiapkan anggaran pembangunan ibu kota negara baru di Kalimantan Timur sekitar Rp 100 triliun.

    16 Januari 2020
  • Peristiwa

    Pengadilan Internasional Segera Putuskan Soal Rohingya

    Pengadilan Internasional atau International Court of Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda, pekan depan akan menyampaikan putusan mengenai Rohingya.

    16 Januari 2020
  • Peristiwa

    Empat Perakit Bom Pipa Hong Kong Ditangkap

    Kepolisian Hong Kong kemarin menyebutkan pihaknya berhasil menjinakkan bom pipa dan meringkus empat orang perakit bahan peledak.

    16 Januari 2020
  • Peristiwa

    Presiden Tsai: Taiwan Sudah Merdeka

    Presiden Tsai Ing Wen kemarin mengingatkan Cina agar memikirkan kembali sikap kerasnya terhadap Taiwan. Dia menegaskan bahwa Taiwan sudah merdeka dan segala bentuk invasi akan dibayar mahal.

    16 Januari 2020
  • Seni

    Perayaan Dongeng Global

    Gilang Fradika memadukan realitas, mitologi, dan tokoh-tokoh Disney dalam karya surealis.

    16 Januari 2020
  • Internasional

    Bukti Memberatkan Menjelang Sidang Pemakzulan Trump

    Sidang pemakzulan oleh Senat akan dimulai pekan depan.

    16 Januari 2020
  • Internasional

    Pesawat Ukraina Ditembak Dua Rudal Iran

    Teheran menangkap pengunggah rekaman saat pesawat Ukraina ditembak jatuh.

    16 Januari 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Pemerintah Terapkan Digitalisasi Program Tol Laut

    Untuk mengurangi monopoli kuota barang dan memacu kompetisi.

    16 Januari 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Kinerja Ekspor Selama 2019 Jeblok

    Kontribusi industri pengolahan terus mengalami penurunan.

    16 Januari 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Pencairan Dana Desa Semakin Ketat

    Kementerian Keuangan melibatkan sistem milik BPKP untuk pengawasan.

    16 Januari 2020
  • Editorial

    Salah Urus Asabri

    Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit investasi di Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) harus ditindaklanjuti.

    16 Januari 2020
  • Opini

    Menggugat Banjir Jakarta

    Pertanggungjawaban terhadap banjir Jakarta menarik dibahas.

    16 Januari 2020
  • Opini

    Memperkuat Perikanan di Laut Cina Selatan

    Kasus pelanggaran wilayah di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia oleh pasukan penjaga kapal dan kapal nelayan Cina di perairan Natuna, Kepulauan Riau, menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber daya laut di kawasan tersebut.

    16 Januari 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Saham Melorot, Asabri Disorot

    PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri mengalami kerugian akibat tidak hati-hati dalam menempatkan dana investasi.

    16 Januari 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Portofolio Saham Asabri Terjebak Aset Bodong

    Transaksi dilakukan melalui manajer investasi milik Soetrisno Bachir.

    16 Januari 2020
  • Ilmu dan Teknologi

    Terpapar Bisphenol-A Tingkatkan Risiko Kanker

    Bisphenol-A adalah bahan kimia pada plastik yang berdampak negatif bagi kesehatan.

    16 Januari 2020
  • Metro

    Kabupaten Bogor Perpanjang Masa Darurat Bencana

    Hingga kemarin masih ada dua desa yang terisolasi di Kecamatan Sukajaya.

    16 Januari 2020
  • Metro

    DKI Tunda Revitalisasi Trotoar Jalan Sabang

    Jalan Sabang akan dibuat menjadi sentra kuliner seperti Thamrin 10.

    16 Januari 2020
  • Metro

    DKI Siapkan Rp 188 Miliar untuk Korban Banjir

    Bantuan itu terpisah dari bantuan tunai Rp 500 ribu per bulan plus perbaikan rumah dari pemerintah pusat.

    16 Januari 2020
  • Metro

    DKI Cek Tata Ruang Pusat Belanja

    Asosiasi pengusaha dan pedagang membatalkan niat mengajukan tuntutan ganti rugi banjir.

    16 Januari 2020
  • Olah Raga

    Silakan Pergi, Eriksen

    Tottenham Hotspur punya penggantinya, Erik Lamela dan Giovani Lo Celso.

    16 Januari 2020
  • Olah Raga

    Sharapova Kembali

    Petenis Rusia itu mendapat wildcard di babak utama Australia Terbuka 2020.

    16 Januari 2020
  • Olah Raga

    Shesar Bertekad Masuk Sepuluh Besar

    Tersingkir di babak pertama, Hafiz/Gloria masih optimistis tembus Olimpiade 2020.

    16 Januari 2020
  • Olah Raga

    Kesempurnaan Henderson

    Ia dinobatkan sebagai Pemain Terbaik Inggris.

    16 Januari 2020
  • Olah Raga

    Modal Bagus Cornelius

    Parma bersiap mengalahkan AS Roma lagi.

    16 Januari 2020
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved