Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

18
September
2019
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaOpini 1/2 Selanjutnya
Opini

Ihwal Melawan Kebakaran Hutan

Menurut Tempo.co, saat ini tercatat ada 4.399 titik panas yang mengindikasikan kebakaran hutan dan lahan.

Edisi, 18 September 2019
Oleh: Tempo
Ihwal Melawan Kebakaran Hutan

Nabhan Aiqani
Spesialis Manajemen Pengetahuan KKI Warsi

Menurut Tempo.co, saat ini tercatat ada 4.399 titik panas yang mengindikasikan kebakaran hutan dan lahan. Kebanyakan titik panas berada di Kalimantan Tengah, disusul oleh Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Timur, dan Papua.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyatakan kebakaran lahan hutan sudah mencapai 328.724 hektare. BNPB juga mencatat bahwa Provinsi Riau merupakan wilayah dengan kebakaran hutan dan lahan paling luas, yakni seluas 50 ribu hektare, dengan 40.553 hektare di antaranya merupakan lahan gambut. Sementara itu, dari pantauan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi hingga 31 Agustus lalu mencapai 18.584 hektare, yang hampir 50 persen-nya berada di lahan gambut.

Ribuan korban tak berdosa pun terpaksa menanggung akibat dari kebakaran ini. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Provinsi Riau, jumlah warga yang terserang infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) terbanyak ada di Pekanbaru, yang mencapai 9.512 orang. Sementara itu, jumlah tertinggi penderita ISPA ada di Kota Jambi dengan 64.147 orang. Di Sumatera Selatan, penderita ISPA tertinggi ada di Palembang, yang mencapai 106.550 orang, dan di Kalimantan Tengah, korban terbanyak berada di Palangka Raya, yang mencapai 23.324 orang.

W251bGwsIjIwMjEtMDQtMTMgMTE6MTU6MzkiXQ

Melihat masifnya jumlah lahan dan korban yang jatuh akibat kebakaran ini, upaya penanganan serius mesti segera disiapkan pemerintah. Selain mengerahkan tim pemadam yang bersifat temporal dan jangka pendek, langkah-langkah strategis yang berkaitan dengan kebijakan dan penegakan hukum harus didorong agar persoalan kebakaran hutan dan lahan tidak lagi terjadi. Paling tidak ada beberapa faktor lemah yang membuat masalah ini selalu muncul dan harus ditagih karena memang pemerintahan saat ini sudah berjanji mengatasi persoalan kebakaran hutan dan lahan.

Pertama, masifnya titik api yang berasal dari kawasan gambut seharusnya menjadi catatan bagi pemerintah. Seperangkat kebijakan hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 telah mengatur secara tegas bahwa tinggi muka air gambut harus berada di 0,4 meter agar kondisi gambut tetap basah. Peraturan ini juga mengatur kewajiban perusahaan yang memiliki izin konsesi di lahan gambut untuk melakukan pembasahan kembali (rewetting) dengan membangun sekat kanal dan sumur bor atau lewat penimbunan kanal. Pembasahan gambut akan dapat berfungsi efektif apabila tidak terjadi lagi pembukaan atau pembakaran di lingkungan sekitarnya. Namun, menurut pantauan Badan Restorasi Gambut, selama Juli lalu tinggi muka air gambut terus turun, yang mengindikasikan pembakaran lahan masih tetap berlangsung. Hal ini pun berimbas pada kebakaran lahan gambut yang tidak terkendali.

Dalam kasus kebakaran saat ini, perusahaan boleh dibilang tidak mampu mengelola areal konsesi mereka yang berada di kawasan gambut, sehingga konsekuensi hukum patut ditegakkan. Padahal peraturan pemerintah tadi secara jelas mengatur bahwa perusahaan yang melanggar akan dicabut izin lingkungannya.

Kedua, bukalah kepada publik soal data hak guna usaha (HGU) perusahaan. KKI Warsi mencatat, dari Januari hingga 8 September 2019, ada 8.102 titik api. Kebakaran terparah berada di kawasan restorasi seluas 6.579 hektare, disusul perkebunan sawit 4.358 hektare, hutan tanaman industri 3.499 hektare, lahan masyarakat 2.952 hektare, dan hak pengusahaan hutan 1.193 hektare. Atas dasar ini, HGU perusahaan dan izin konsesi sudah sepatutnya dibuka kepada publik agar duduk persoalan menjadi terang karena ditengarai ada beberapa perusahaan yang masih membakar lahan ketika akan membuka lahan.

Komandan Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi bahkan menyebutkan bahwa kebakaran yang terjadi 99,9 persen disebabkan oleh manusia. Padahal undang-undang sudah mengatur dengan tegas pelarangan membakar lahan, baik oleh perorangan maupun perusahaan.

Ketiga, konsolidasi di level akar rumput dan gerakan masyarakat sipil mesti diperkuat. Seruan dan aksi statis yang dilakukan dalam rangka menggugah kesadaran publik terlihat belum efektif berjalan. Upaya-upaya hukum dan advokasi untuk melakukan gugatan, seperti class action, belum mampu menyentuh akar persoalan. Penangkapan dan penegakan hukum hanya menyentuh pelaku pembakaran tanpa menjerat otak di balik kasus pembakaran lahan tersebut.

Keempat, minimnya pencapaian skema perhutanan sosial dengan memberikan hak kelola kepada masyarakat turut mempengaruhi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Saat ini, pencapaian perhutanan sosial hingga Mei 2019 baru seluas 3,07 juta hektare dari target 13,8 juta hektare, atau hanya 25 persen. Lokasi kebakaran yang kebanyakan berada di lokasi konsesi perusahaan seharusnya menjadi alasan agar pemerintah semakin menggencarkan perhutanan sosial. Perhutanan sosial juga terbukti ampuh menurunkan deforestasi (Mongabay, 2017), yang tentunya berimplikasi pula pada pencegahan kebakaran hutan karena fungsi hutan yang tetap terjaga oleh masyarakat.

Berkaca pada semua faktor itu, janji Presiden Joko Widodo untuk mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan harus segera ditagih. Upaya serius mesti ditempuh karena efek dari kerusakan hutan dan lingkungan dalam jangka panjang menyangkut hajat hidup umat manusia. Ketika hutan terbakar dan mati, secara tidak langsung kita telah menyumbang untuk mempersingkat umur bumi.



SebelumnyaOpini 1/2 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • Ihwal Melawan Kebakaran Hutan
  • Salah Kaprah Dewan Pengawas KPK

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Revisi Super Kilat Undang-Undang KPK

    Pasal-Pasal Selundupan Disahkan.

    18 September 2019
  • Berita Utama

    Rapat Pengesahan Revisi UU KPK Berlangsung Kilat

    Tiga partai di luar koalisi pemerintah hanya menyampaikan catatan setelah revisi UU KPK disahkan.

    18 September 2019
  • Berita Utama

    Pakar Hukum: Undang-Undang KPK Kehilangan Sifat Khusus

    Tindak pidana korupsi bakal dianggap sebagai kejahatan biasa.

    18 September 2019
  • Berita Utama

    Pegiat Antikorupsi Siap Gugat UU KPK Hasil Revisi

    Undang-undang hasil revisi dianggap mengandung banyak pasal yang melemahkan komisi antikorupsi.

    18 September 2019
  • Nasional

    KPK Sita Dokumen Anggaran dalam Kasus Nurdin Basirun

    Penyidik menggeledah tiga kantor dinas di Kepulauan Riau.

    18 September 2019
  • Nasional

    Polisi Didesak Menindak Tegas Perusahaan Pembakar Hutan

    Empat perusahaan dijadikan tersangka kebakaran lahan.

    18 September 2019
  • Nasional

    Hujan Buatan Terhambat Asap Pekat

    Presiden Jokowi meminta agar semua cara ditempuh untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan. 

    18 September 2019
  • Nasional

    Berminggu-minggu Dibekap Kabut Asap

    Sebuah desa di Sumatera Selatan terisolasi karena jarak pandang tak sampai 10 meter.

    18 September 2019
  • Gaya Hidup

    Curhat Bermanfaat Cegah Bunuh Diri

    WHO mencatat satu orang melakukan bunuh diri tiap 40 detik. Kunci mencegahnya: perhatian keluarga.

    18 September 2019
  • Parameter

    Produsen Minyak Terbesar

    Setelah terjadi serangan terhadap dua fasilitas kilang minyak utama di Arab Saudi pada Sabtu lalu, setengah dari produksi minyak negeri itu lumpuh.

    18 September 2019
  • Peristiwa

    Penyaluran Elpiji Pertamina Belum Efektif

    Kepala Badan Pemeriksa Keuangan, Moermahadi Soerja Djanegara, menyoroti efektivitas kegiatan penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran elpiji untuk mendukung kebutuhan energi masyarakat pada 2017 dan semester I 2018 oleh PT Pertamina (Persero).

    18 September 2019
  • Peristiwa

    Mitsubishi Chemical Bangun Pabrik Rp 1,82 Triliun

    Mitsubishi Chemical Corporation (MCC) melalui anak usahanya PT MC PET Film Indonesia (MFI) akan membangun fasilitas baru untuk meningkatkan kapasitas produksi poliester film di Indonesia.

    18 September 2019
  • Peristiwa

    DKI Ganti Buku KIR dengan Kartu Pintar

    Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberlakukan sistem pengujian kendaraan bermotor (Simple PKB) menggunakan smart card (kartu pintar).

    18 September 2019
  • Peristiwa

    Susul Citilink, Garuda Hentikan Penerbangan di Kertajati

    Kepala Divisi Operasi dan Layanan Bandar Udara Internasional Jawa Barat (BIJB), Agus Sugeng Widodo, mengatakan maskapai Garuda Indonesia menghentikan layanan di Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat

    18 September 2019
  • Peristiwa

    Kampanye Presiden Afganistan Diserang Bom

    Kampanye Presiden Afganistan Ashraf Ghani dibom sehingga mengakibatkan 24 orang tewas dan lebih dari 30 lainnya terluka.

    18 September 2019
  • Peristiwa

    Hong Kong Bersiap Gelar Dialog

    Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam, dan timnya akan menggelar dialog guna meredam demonstrasi yang terus terjadi di Hong Kong.

    18 September 2019
  • Peristiwa

    Kasus Pencemaran Udara di Cilincing Ditangani Kepolisian

    Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Sigit Widjatmoko, menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum terkait dengan pencemaran udara di wilayah Cilincing. Pencemaran itu diduga dilakukan oleh industri rumahan yang melakukan aktivitas pembakaran arang dan peleburan aluminium.

    18 September 2019
  • Internasional

    Nasib Palestina dalam Pemilu Israel

    Jumlah warga Arab-Israel mencapai 20 persen dari 9 juta penduduk Israel.

    18 September 2019
  • Internasional

    Polisi Thailand Pantau Mahasiswa Muslim

    Kebebasan beragama dan hak privasi dijamin konstitusi Thailand.

    18 September 2019
  • Ekonomi dan Bisnis

    UU Sumber Daya Air Dinilai Abaikan Banyak Isu Krusial

    Aturan baru dianggap tak tegas mengatur peran swasta, nasib kelompok mandiri, dan upaya perlindungan ekosistem air.

    18 September 2019
  • Ekonomi dan Bisnis

    Hotel Sepi, Pengiriman Barang Terhenti

    Biaya penanganan kebakaran hutan sudah mencapai Rp 1,1 triliun.

    18 September 2019
  • Ekonomi dan Bisnis

    Ombudsman: Perangkat Aturan Halal Belum Siap

    BPJPH dinilai belum memenuhi syarat akuntabilitas.

    18 September 2019
  • Ekonomi dan Bisnis

    Pemerintah Antisipasi Lonjakan Harga Minyak

    Kementerian Energi dan PT Pertamina memastikan ketersediaan pasokan aman.

    18 September 2019
  • Ekonomi dan Bisnis

    Defisit Neraca Migas Berpotensi Melebar

    Harga minyak dunia berpotensi terus naik.

    18 September 2019
  • Ilmu dan Teknologi

    Mengirim Barang dalam Senyap

    Silent Arrow mampu mengangkut barang hingga 740 kilogram.

    18 September 2019
  • Editorial

    Label Halal Daging Impor

    Rencana pemerintah memperjelas aturan halal untuk daging impor merupakan langkah tepat.

    18 September 2019
  • Opini

    Ihwal Melawan Kebakaran Hutan

    Menurut Tempo.co, saat ini tercatat ada 4.399 titik panas yang mengindikasikan kebakaran hutan dan lahan.

    18 September 2019
  • Opini

    Salah Kaprah Dewan Pengawas KPK

    Tulisan ini hendak mengoreksi salah kaprah konsep Dewan Pengawas yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.

    18 September 2019
  • Metro

    Pembangunan Universitas Islam di Depok Terhambat Pembebasan Lahan

    Hasil appraisal untuk pembebasan lahan hanya Rp 13 ribu per meter.

    18 September 2019
  • Metro

    Pengadilan Tolak Gugatan Pengembang Pulau M

    Surat keputusan Gubernur Jakarta tentang pencabutan izin Pulau M dinilai sudah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan.

    18 September 2019
  • Metro

    Jakarta Bangun Dua Area Parkir di Bekasi

    Untuk mendorong perpindahan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum massal.

    18 September 2019
  • Metro

    DKI Pangkas Bantuan untuk Kota Penyangga

    Kota tetangga diminta menyesuaikan proposal dengan program prioritas pemerintah Jakarta.

    18 September 2019
  • Olah Raga

    Fajar/Rian Semakin Tajam

    Jonatan Christie, Praveen/Melati, dan Gregoria angkat koper.

    18 September 2019
  • Olah Raga

    Persiapan Terakhir Atlet Wushu untuk Kejuaraan Dunia

    Indonesia mengirimkan 16 atlet untuk bertanding di nomor taolo dan sanda.

    18 September 2019
  • Olah Raga

    Bara Dendam di Wanda Metropolitano

    Atletico Madrid dan Juventus berbekal hasil buruk di liga domestik.

    18 September 2019
  • Olah Raga

    Benahi Pertahanan

    Pep Guardiola diminta memainkan Joao Cancelo.

    18 September 2019
  • Olah Raga

    Target Tiga Poin Spurs

    Son Heung-min menjadi tumpuan The Lilywhites.

    18 September 2019
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved