Peluang Veto Presiden atas RUU KPK
Sulardi
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang
Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang akan merevisi Undang-Undang KPK saat ini, telah diserahkan oleh Presiden kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kedua kementerian itu akan mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini