Upaya Progresif Menyelamatkan Baiq Nuril
Rio Christiawan
Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya
Masyarakat kembali menyerukan keadilan untuk Baiq Nuril setelah keluar putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung (MA). Putusan itu menguatkan putusan kasasi MA, yang menghukum Baiq dengan pidana penjara 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta. Polemik seruan keadilan untuk Baiq terjadi ketika Pengadilan Tinggi Mataram menghukum Baiq dengan pidana tersebut, yang selanjutnya dikuatkan oleh MA
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini