Politik Jendela Rusak dan Rekonsiliasi
Umbu T.W. Pariangu
Dosen FISIP Universitas Nusa Cendana, Kupang
Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak semua dalil permohonan yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dengan alasan tidak memiliki bukti kuat, rakyat umumnya menghendaki karpet rekonsiliasi segera digelar. Ini dilakukan tidak hanya untuk membatasi implikasi dari konflik dua kubu yang telah berlangsung lebih-kurang 10 bulan, tapi juga u
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini