Hambatan Memiskinkan Pelaku Pencucian Uang

Rony Saputra
Direktur Hukum Yayasan Auriga Nusantara
Pemerintah tidak sepenuh hati hendak memiskinkan penjahat. Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UUTPPU) terkesan sekadar untuk memenuhi keinginan dunia internasional. Ada dua alasan yang mendukung pernyataan ini. Pertama, Pasal 74 undang-undang itu menyebutkan penyidikan kasus pencucian uang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal. Namun, dalam penjelasannya, yang dapat melakukan pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini