Simpang Siur ‘Golongan’ dalam SARA

Muhammad Rasyid Ridha S.
Pengacara Publik LBH Jakarta
Sepanjang 2018, Kepolisian RI telah mengusut 122 kasus pidana ujaran kebencian, terutama di media sosial. Namun, dari segi substansi aturan, norma ujaran kebencian masih menyimpan problem. Hal tersebut dapat dilihat dari digunakannya istilah "suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)" sebagai indikator identitas masyarakat "yang dilindungi" dalam ketentuan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini