Rekonstruksi Hukum BPJS Kesehatan
arsip tempo : 170155458584.

M. Nasser
Wakil Presiden World Association for Medical Law
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum publik yang didirikan atau dapat dibubarkan hanya melalui undang-undang dan bersifat independen dalam mengelola keuangan yang dihimpun dari masyarakat maupun APBN/APBD. Badan negara ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan berkewajiban menyampaikan laporan reguler enam bulanan dan menembuskan kepada Dewan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini