Neraca Jomplang Korban Pemerkosaan
arsip tempo : 170155175717.

Miko Ginting
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia
Pemidanaan terhadap korban pemerkosaan di Jambi adalah gambaran yang paling jelas soal posisi negara ketika merespons korban pemerkosaan. Korban awalnya dituntut 1 tahun penjara oleh penuntut umum, kemudian divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim dengan penerapan Pasal 45A juncto Pasal 77A Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dia jelas merupakan korban pemerkosaan oleh kakak kandung
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini