'Kodifikasi' dalam Rancangan KUHP
Miko Ginting
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia
Masuknya delik korupsi ke Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) selalu menuai polemik. Pada 2012, upaya itu sudah menuai penolakan. Dalam pembahasan pada 2015, upaya tersebut juga dipersoalkan.
Sayangnya, wacana yang berkembang sebatas apakah dengan dimasukkannya delik korupsi itu akan melemahkan pemberantasan korupsi atau tidak. Padahal persoalannya jauh lebih komplek
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini